SIAK SRI INDRAPURA (DetakRiau.com)-Guna menindaklanjuti SK Bupati No. 560/hk/kptsp/2016 30 Des 2016 lalu, tentang pembentukan tim sapu bersih pungutan liar di Kabupaten Siak, Asisten I Setdakab Siak Fauzi Asni memimpin Rapat Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bersama instansi terkait pada Selasa 7 Pebruari 2017 di ruang rapat Sri Indrapura Kantor Bupati Siak.
Hadir dalam rapat tersebut, Kabag Sumda Polres Siak Kompol Agust Sibarani, Kasi Pidana Umum (Pidum) Wiciyamsin, Kepala Inspektorat Faly Wurendarasto, dan pejabat terkait lainnya. "Jadi tim ini sudah terbentuk sejak awal, sebagimana yang diamanatkan oleh pusat. Tim nasional, tim dari pusat sampai propinsi hingga ke kabupaten," sebutnya.
Dijelaskan Fauzi Asni, rapat tersebut dilakukan diawali dengan penyamaan langkah dan persepsi bersama. Dimana trend salah satu bentuk pungli yang terjadi di daerah tersebut merupakan pungli di sekolah yang terbagi dalam 58 jenis.
"Ada 58 jenis item pungli yang beredar di sekolahan yang meresahkan, karena mereka mempertanyakan tentang boleh tidaknya dlakukan hal yang termasuk ke dalam 58 jenis ini. 1 hal yang menjadi rujukan bersama, kalau tidak ada dasar hukum, haram baginya kita untuk memungut, melebihi dari ketentuan tersebut," ungkapnya, dilansir RiauEditor.com.
Menurut Fauzi, ke 58 jenis pungli yang terjadi di sekolah anralain uang studi tour, uang daftar ulang, uang ujian, uang ekstrakulikuler, uang osis, uang pramuka dan lain sebagainya. "58 jenis ini tidak semunya bisa kita kategorikan pungli dan harus kita pertanyakan sumbernya," tuturnya.
Sementara itu, Kabag Sumda Polres Siak Kompol Agust Sibarani mengatakan bahwa sehubungan dengan terbentuknya Tim Saber Pungli di Kabupaten Siak, pihaknya dari Kepolisian sudah mendapat perintah dari pimpinannya, agar segera berkoordinasi dengan daerah, sehingga bisa menyatukan persepsi dalam mengetahui apa saja yang menjadi prioritas dalam penanganan tindak lanjut dari pada satgas pungli tersebut.
"Kalau kita lihat item-item yang ada ini, kita perlu samakan persepsi dulu. Apakah ke 58 item jenis pungli yang dimaksud termasuk dalam tindak pidana, dan disepakat dulu nilai tarif pungli yang ada, itulah pedoman yang kita satukan persepsinya. Saya berpendapat bahwa ini merupakan kewenangan dari inspektorat, mungkin diawali dengan himbauan oleh masing-masing dinas yang membawahinya untuk memberikan teguran kesekolah agar tidak lagi membuat kutipan kepada orang tua ataupun anak sekolah. Baiknya kita lebih fokus kepada pelaksanan pelayanan masyarakat saja," sarannya.
Terkait hal itu, Kepala Inspektorat Faly menyebutkan sebagaimana tindak lanjut dari perpres No.87 tahun 2016, dalam hal ini intruksi Mendagri telah mengeluarkan tentang pengawasan pungli ini dalam lingkungan pemerintah daerah. Menyikapi intruksi mendagri tersebut, Bupati Siak tengah mengeluarkan surat edaran atas instruksi menteri pada tanggal 24 Oktober 2016 lalu dan kemudian Bupati Siak mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemkab Siak sejak tanggal 3 November 2016 lalu.
"Adapun area yang menjadi fokus instruksi mendagri, hasil rapat kami, rapat koordinasi bersama dirjen dan institut kabupaten/kota se propinsi riau. Fokus area tersebut diantaranya yakni pada perizinan, hibah dan bantuan sosial, kepegawaian, Dana desa, pelayanan dibidang kesehatan, pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lainnya yang memiliki resiko penyimpangan," ungkapnya. (e2)
(f: rec)