PEKANBARU (DetakRiau.com)-Tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru kembali membongkar kawanan pengedar sabu-sabu dan ekstasi yang kerap berdagang di tempat-tempat hiburan malam. Sedikitnya, 3 tersangka pun berhasil diciduk petugas dalam penggerebekan yang dilakukan di area parkiran Dragon Pub and Karaoke di Jalan Kuantan Raya, Sabtu (11/02/17) pukul 00.30 WIB dinihari.
Menurut Kanit II Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, tiga pengedar sabu dan ekstasi yang diciduk tersebut yakni Restu Afrizon Tindaon alias Dona (21), Dwi Afriansyah (21) dan Ahmad Risty (20).
"Ketiga tersangka ini kita tangkap sekaligus di parkiran Dragon Pub. Pengakuan salah satu tersangka, semua barang haram narkoba yang dimilikinya, diperoleh dari seseorang inisial Si (DPO) di Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan," ujarnya kepada riauterkini.com.
Dari ketiga tersangka itu, sambungnya, turut diamankan pula beragam barang bukti narkoba. Terdiri dari sepaket besar sabu-sabu seberat 5 gram seharga Rp5 juta, sepaket sedang sabu-sabu seberat 2,5 gram seharga Rp2,5 juta, sepaket sabu seberat 0,5 gram seharga Rp500 ribu, sepaket sabu seberat 0,25 gram seharga Rp300 ribu, sepaket sabu seharga Rp700 ribu, sepaket sabu-sabu seharga Rp100 ribu, sebutir pil ekstasi merk angka 8, sekotak rokok U-Mild, sekotak rokok Sampoerna, 3 unit handphone serta puluhan plastik pembungkus sabu-sabu.
"Para tersangka ini juga merupakan pengedar narkoba spesialis tempat hiburan malam. Jadi sering menjual narkoba itu ke pub, diskotik ataupun KTV yang ada di Pekanbaru," sebutnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki ini menjelaskan, penangkapan terhadap ke tiga tersangka itu sendiri diawali pihaknya ketika mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi jual beli sabu-sabu di parkiran Dragon. Dari situlah pihak mendatangi dan menggerebek ke lokasi yang dimaksud. Benar saja, begitu tiba diparkiran tempat dugem itu, petugas menemukan ketiga tersangka hendak bertransaksi narkoba.
Petugas pun lantas menggeledah ketiganya dan ditemukan pula barang bukti dua paket sabu-sabu dan sebutir ekstasi angka 8 milik tersangka Restu.
"Saat menangkap tersangka dan menemukan barang bukti narkoba, kita melanjutkan pengembangan penyelidikan ke rumah tersangka Dwi Afriansyah di Jalan Garuda 1, Kubang Raya. Di lokasi kedua, lagi-lagi kita temukan barang bukti tambahan 4 paket besar dan paket sedang sabu-sabu serta puluhan plastik pembungkus sabu," tuturnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (e2)
(f: rtc)