SELATPANJANG (DetakRiau.com)-Supian alias Yanto alias Tuken Bin Marzuki (50) warga Jalan Gelora, Kelurahan Selatpanjang kota, Kecamatan Tebingtinggi Kepulauan Meranti terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah dibekuk petugas Polsek Tebingtinggi, Jumat (10/2/2017) sore sekitar pukul 02.00 WIB.
Lelaki tua itu diduga mencabuli dan melakukan hubungan badan terhadap anak tirinya berinisial RS (13) di rumahnya Jalan Gelora pada saat jam tidur.
Ironisnya, Supian memaksa anak tirinya untuk melayani nafsu bejatnya yang terhitung 12 kali melakukan pencabulan dan persetubuhan badan sebanyak 5 kali diantaranya dilakukan di rumahnya.
Sejak itu, tersangka selalu mengancam agar korban tidak menceritakan perbuatan terlarang itu kepada ibunya Samsiah (50) ketika usai melakukan perbutan bejatnya itu.
Kapolres Kepulauan Mernti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Polres Iptu Djonni Rekmamora melalui siaran persnya, sabtu (11/2/2017) mengatakan, pada Jumat (10/2) sekitar pukul 02.00 WIB siang, telah dilakukan gelar perkara dengan LP/13/II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 08 Februari 2017 tentang pencabulan yang ditangani pihak Polsek Tebingtinggi.
'Tindak pidana persetubuhan badan dan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terhadap anak tirinya yang berinisial RS di rumahnya Jalan Gelora Selatpanjang. Hal itu, sesuai dengan rumusan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No: 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No:23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dibawah umur,' ungkap Djonni.
Iptu Djonni juga menjelaskan, perbuatan itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang ada. Intinya, perbuatan persetubuhan badan dan perbuatan pencabulan yang dilakukan ayah tiri korban pada saat korban tidur di ruang tamu bersama ibunya.
'Tersangka sedang tidur di dalam kamar, kemudian tersangka bangun dari tempat tidur hendak membuang air kecil. Diam-diam terlapor kembali pergi ke ruang tamu dan melihat anak tirinya RS bersama Istrinya Samsiah sedang terlelap tidur, di situ timbul niat jahat tersangka terhadap anak tirinya yang saat itu sedang tidur pulas,' jelas Djonni, sebagaimana dilansir halloriau.com.
Lebih lanjut dijelaskan, tersangka dengan santai meraba dan meremas payudara RS hingga korban terbangun dari tempat tidur. Dengan sigap, tersangka langsung mengancam dan mengatakan kepada korban agar tidak bersuara dan memberitahukan kepada ibunya.
'Kamu diam saja jangan berisik, nanti ibumu bangun dan kamu akan dimarahi. Sebentar saja, pelaku melakukannya,' katanya.
Djonni menerangkan, dengan ancaman ayah tirinya, korban langsung diam dan mengikuti kemauan nafsu sang ayah.
'Tersangka kembali meraba sampai di kawasan terlarang milik korban, hingga ibu korban terbangun dari tidurnya dan melihat sang anak sedang diraba oleh ayah tirinya yang tidak jauh dari tempat tidurnya,' kata Djonni.
Dari pengakuan tersangka kepada pihak kepolisian, terlapor sudah 12 kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban serta melakukan 5 kali persetubuhan badan. Sebelum kejadian ini terungkap di depan mata Istrinya, tersangka sering mengancam kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun bahkan Istrinya.
'Korban takut untuk memberitahukan kepada ibunya atas apa yang dilakukan ayahnya kepada dirinya. Namun, peristiwa bejat ini akhirnya ketahuan juga oleh istrinya di depan mata. Tersangka setiap usai melakukan persetubuhan badan, dirinya selalu memberikan uang jajan sebesar Rp3.000 kepada korban untuk menutupi perbuatannya,' terangnya. (e2)
Ilustrasi. (f: int)