Pekerja Sektor Informal Didorong Punya Rumah Sendiri
Senin, 13 Februari 2017 - 11:37:22 WIB
JAKARTA (DEtakRiau.com)-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) mendorong pekerja informal dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta dapat memiliki rumah sendiri. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hasil kerjasama PU-Pera dengan bank.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-Pera Maurin Sitorus mengatakan program bagi masyarakat menengah ke bawah ini harus tepat sasaran. Selain itu, Dia menekan yang boleh memiliki rumah tersebut adalah masyarakat yang belum memiliki rumah sama sekali.
'Syarat utamanya mereka belum punya rumah, penghasilan gaji pokok maksimal Rp 4 juta. Rumah itu harus ditempati, tidak boleh dibiarkan kosong,' ujar Maurin di JCC, Jakarta, Sabtu (11/2), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Maurin menambahkan skema pembayaran perumahan tersebut, sama dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) biasa. Hanya saja, ada syarat khusus yaitu masyarakat diminta untuk menabung antara enam bulan sampai satu tahun untuk melihat pola penghasilan mereka.
'Syarat syarat tadi harus dipenuhi semua, seperti penghasilan, rumah harus ditempati dan belum memiliki rumah. Selain itu yang terpenting harus menabung dulu, nanti kita lihat pola penghasilannya dari situ,' ujar Maurin. (e2)
Ilustrasi. (f: int)