MPR : Tidak Dilarang Hitung Cepat dan Exit Pool, Tapi Yang Sah Hasil Hitungan KPUD
Selasa, 14 Februari 2017 - 18:17:17 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com) Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan peran
serta masarakat dalam melaporkan hasil Pilkada lewat hitung cepat, exit
pool dan hitung aplikasi termasuk yang tidak dilarang oleh Undang
Undang.
"Namun hitungan jumlah suara yang sah tetap hasil penghitungan suara yang disahkan oleh KPUD masing masing di daerah", tegas Zulkifli Hasan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Tepat pada tanggal 15 Pebruari 2017 digelar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak di 7 Propinsi, 76 Kabupaten dan 18 Kota yang telah ditetapkan sebagai hari Libur Nasional, sebagai pelaksanaan azaz kedaulatan rakyat.
Untuk itu penyelenggara pemilu saya minta untuk mengawasi seluruh proses tahapan pillkada sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta menjamin netralitas dan adil, ujarnya.
MPR menghimbau juga pada seluruh masarakat Indonesia yang punya hak pilih untuk berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya serta menciptakan pilkada yang sejuk dan toleran demi persatuan dan kesatuan bangsa, dengan tidak menukar kedaulatan rakyat dengan sembako atau ditukar dengan uang, kata Zulhas. Erwin Kurai.