SELATPANJANG (DetakRiau.com)-Saat meninjau dan melakukan pendinginan terhadap lahan terbakar di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjungperanap, Kecamatan Tebingtinggi Barat satuan petugas (Satgas) pemadam kebakaran menemukan praktek illegal logging (Ilog).
Di lokasi hutan Tanjung Peranap tersebut petugas juga menemukan pondok yang sudah terbakar dan lembaran papan hasil kayu olahan hutan oleh masyarakat. Dugaan sementara merupakan kegiatan illegal loging.
Tindakan selanjutnya yang dilakukan Satgas adalah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti yang ditemukan.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Kepulauan Meranti yang terdiri dari Kasat Reskrim AKP R. Zuhri Siregar, Kapolsek Tebingtinggi Barat, Ipda Aguslan SH, Kanit Tipiter, Ipda. AGD. Simamora. Dari hasil pengecekan polisi memastikan bahwa tumpukan kayu yang ditemukan memang merupakan praktek Ilegal logging.
Sewaktu tim melakukan pengecekan, lokasi yg menjadi tempat illegal logging telah di tinggalkan, diduga para pelaku sudah melarikan diri ketika tim pemadam Karhutla tiba di lokasi pada Selasa (14/2/2017).
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK menjelaskan polisi berhasil mengamankan barang bukti tumpukan kayu dari 6 TKP yang berbeda dengan jumlah sebanyak 48 kubik kayu olahan.
TKP pertama di jalan poros Desa Tanjung Peranap, ditemukan 7 kubik Kayu olahan, terhadap barang bukti tersebut polisi langsung memusnahkannya dengan cara dipotong. TKP kedua berada di Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Peranap ditemukan 5 kubik kayu olahan jenis papan dan bloti panjang 4 meter dan pondok yang diduga milik pembalak liar.
Selanjutnya polisi memburu hingga ke pelabuhan Desa Darul Taqzim Kecamatan Tebingtinggi Barat, polisi kembali menemukan sebanyak 12 kubik kayu olahan jenis papan dan bloti dengan panjang 4 meter. Selanjutnya terhadap barang bukti dari Darul Taqzim sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti.
'Barang bukti di Darul Taqzim sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti, sedangkan barang bukti yang lainnya langsung kita musnahkan di TKP karena mengingat tempatnya jauh masuk kedalam hutan, terhadap pelaku akan terus kita buru,' kata Kapolres Kepulauan Meranti, sebagaimana dilansir halloriau.com.
Dua titik api di Dusun Kampung Balak, Desa Tanjung Peranap tersebut melahap sedikitnya 6 hektar. Petugas merasa kewalahan untuk memadamkan api, karena dilokasi tersebut tidak ditemukan sumber air, akhirnya petugas terpaksa menginap dilokasi selama 4 malam berturut turut.
Plt Kalaksa BPBD Kepulauan Meranti, M Edy Afrizal, mengungkapkan bahwa pihak Kepolisian, BPBD Meranti, TNI dan masyarakat masih melakukan pendinginan terhadap lahan terbakar di Desa Tanjungperanap, Kecamatan Tebingtinggi Barat yang terbakar pada Selasa (14/2/2017) lalu.
'Api nya sudah mulai padam dan masih dilakukan pendinginan, yang menjadi kendala saat melakukan pemadaman minimnya peralatan dan sumber air di lokasi,' kata Edy.
Ia juga menjelaskan lahan seluas 6 hektar yang terbakar tersebut merupakan lahan gambut milik masyarakat Desa Tanjung Peranap.
Sementara itu, Danramil 02/Tebingtinggi, Mayor Arm Bismi Tanbunan SE menambahkan bahwa personil yang disiagakan di antaranya, Polri sebanyak 8 Personil, TNI sebanyak 4 Personil, BPBD Meranti sebanyak 10 Orang, Masyarakat Peduli Api sebanyak 6 orang dan dibantu masyarakat setempat.
'Memang ada hujan, namun hujannya belum samapai kelokasi kebakaran. Mudah-mudahan saja nanti hujan lebat sehingga apinya bisa padam,' ujarnya saat berada di lokasi kebakaran. (e2)
(f:hrc)