6 Orang Dibekuk Petugas, Ini Penyebabnya
Senin, 20 Februari 2017 - 10:44:44 WIB
PEKANBARU (DetakRiau.com)-Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap 6 orang pelaku yang diduga memperjualbelikan organ tubuh harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae). 3 Orang diduga terlibat langsung, dan 3 lainnya sebagai sopir.
'Dari tangan keenam pelaku, petugas menemukan dan melakukan penyitaan satu lembar kulit harimau utuh dan tulang belulang serta taring,' ujar Kepala BPPH Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, Minggu (19/2).
Penangkapan terhadap 6 pelaku dilakukan di Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Minggu dinihari tadi berkat adanya informasi masyarakat. Penangkapan melibatkan personel gabungan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) BPPH Wilayah II Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan Sumatera Barat serta Dinas Kehutanan Jambi.
'Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan pemetaan selama beberapa hari terakhir di lapangan melibatkan jaringan BPPH Wilayah II Sumatera meliputi Riau-Jambi-Sumatera Barat,' jelas Eduwar, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Setelah berhari-hari melakukan pengintaian, petugas melihat satu unit kendaraan roda empat yang mencurigakan. Setelah dicegat dan digeledah, ditemukan enam pelaku yang membawa organ harimau Sumatera.
Kulit harimau itu berasal dari wilayah Kerinci, Provinsi Jambi.
'Dari enam pelaku, tiga pelaku lainnya masing-masing N (49) sebagai pemilik kulit harimau, S (35) sebagai perantara dan Y (60) sebagai perantara sekaligus pembeli. Mereka diduga terlibat langsung dalam perdagangan organ satwa yang dilindungi,' terangnya.
Sedangkan tiga pelaku lainnya diduga hanya sebagai sopir. Kini, keenam pelaku seluruhnya ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di BKSDA Sumatera Barat. (e2)
Ilustrasi. (f: int)