Tersangkut Kasus Pencabulan, Oknum Guru Ini Divonis 6 Tahun Penjara
Senin, 20 Februari 2017 - 20:07:37 WIB
 
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN (DEtakRiau.com)-Oknum guru terdakwa tindak pidana cabul Nurwadi alias Pak Nur divonis hakim Pengadilan Negeri Rengat Cabang Teluk Kuantan dengan vonis 6 tahun penjara denda 30 juta subsider dua bulan, pada sidang yang digelar di PN Rengat cabang Teluk Kuantan, Kamis (16/2/2017).

Vonis Hakim PN Rengat cabang Teluk Kuantan sama dengan tuntutan JPU Kejari Kuansing yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara. Dimana vonis conform diterima terdakwa tindak pidana pencabulan. Usai divonis, terdakwa masih pikir-pikir belum menentukan apakah akan banding atau menerima vonis tersebut.

Sebagaimana dilansir halloriau.com, sidang pembacaan putusan dipimpin hakim ketua Agus Akhyudi, SH,MH dengan hakim anggota I Emanuel MP Sirait dan hakim anggota II Petra J Siahaan. Dengan JPU Ernofiyanti, SH, MH, dan Syarifuddin Nasution, SH, MH. Juga hadir Kasi Pidum Kejari Kuansing Wahyu, SH.

Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat di Kecamatan Singingi Hilir, dimana kasus tindak pidana pencabulan terhadap siswa ini terjadi pada Juli 2016 dengan TKP ruang Osis SMPN 3 Singingi Hilir.

Terdakwa dikenai pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.

Sementara satu lagi terdakwa cabul dengan korban anak dibawah umur yakni Galdianto bin Edi tinggal menunggu putusan dengan TKP desa Teberau Panjang, Kecamatan Gunung Toar terjadi pada 29 Oktober 2016 lalu.

Kemudian terdakwa Jirisman alias Jiris bin Anin guru honor MTs Pangean Pilial Inuman desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman dengan kejadian 23 November 2016 lalu baru agenda dakwaan.

Selanjutnya terdakwa Hot Limaes Sinaga dengan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dengan korban anak kandungnya terjadi di afedeling II KH PT TBS desa Sungai Besar Pucuk Rantau terjadi antara Mei-Desember 2016 juga baru pembacaan dakwaan.

Sedikitnya tiga kasus cabul dan persetubuhan saat ini masih dalam proses persidangan dan satu menunggu putusan. Tingginya angka kasus cabul dan persetubuhan di Kuansing tentunya para orang tua harus lebih hati-hati mengawasi anak-anaknya.

Sebelumnya terdakwa Rudi Hartono juga divonis hakim 6 tahun penjara dengan kasus yang sama yakni pencabulan dengan TKP desa Simpang Raya Singingi Hilir. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -