PERANG MELAWAN PUNGLI
Unit Reskrim Polsek Singhil Behasil Sikat Pelaku Pungli Di Desa Petai
Selasa, 21 Februari 2017 - 09:37:51 WIB
KUANSING (DetakRiau.com) -- Senin (20/2/2017) sekira pukul 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir di pimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Singingi Hillir telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di duga Pungli (Pungutan Liar).
Pelaku Pungli tersebut merupakan seorang perempuan bernama SUWARNI Binti HARUN, kelahiran Medan 12 Mei 1984, merupakan warga Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dari penangkapan yang dilakukan Tim Reskrim tersebut berhasil mengamankan Pelaku beserta sejumlah Barang Bukti, berupa : 4 (Empat) lembar Uang pecahan Rp 50.000, 2 (dua) lembar Uang pecahan Rp 10.000, 33 (tiga puluh tiga ) lembar Uang pecahan Rp 5.000, 9 (Sembilan ) Lembar Uang pecahan Rp 2.000, 1 (satu) lembar Uang pecahan Rp 1.000, 15 (lima belas) lembar Karcis berlogo "Retribusi Jalan Desa Petai", 1 (satu) buah tas warna merah.
Demikian disampaikan Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang SIK melalui Kasubag Humas Polres AKP G Lumban Toruan kepada media, Senin malam (20/2/2017).
Pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 sekira jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Singingi Hilir mendapat laporan dari masyarakat bahwa adanya aktivitas Pungli di Desa Petai dengan cara pelaku meminta uang kepada pengendara mobil sawit yang melewati jalan tersebut," kata AKP G Lumban Toruan menceritakan kronologis.
"Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota lansung melakukan penangkapan di pinggir jalan transmigrasi yang terletak di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing dan setelah di lakukan penggeledahan di jumpai Uang sebanyak Rp 404.000,- dan Karcis Retribusi sebanyak 15 lembar," beber Kasubag Humas Polres.
"Saat ini Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Polsek Singingi Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.***(dra)