Aksi Pemberantasan dan Penyalahgunaan Obat Ilegal
Jual Obat Kadaluarsa Satu Apotik Ditutup dan Toko Obat Diproses Hukum
Rabu, 04 Oktober 2017 - 21:32:23 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (DetakRiau.com) - Balai Besar Obat dan Makanan (BBPOM) tutup salah apotek yang ada di Pekanbaru. Penutupan itu karena dianggap telah melakukan pelanggaran berat, karena kedapatan menjual obat kadaluarsa serta beberapa kali kedapatan menjual obat ilegal atau tanpa izin edar.

Foto : obat ilegal -ilustrasi/net

"Ada salah satu apotek di Pekanbaru  langsung saya tutup karena telah melakukan pelanggaran berat. Karena kedapatan menjual obat kadaluarsa, obat-obat ilegal banyak di sana. Pernah diingatkan tapi kembali kedapatan menjual. Apotek tak boleh seperti itu," kata Kepala BBPOM Pekanbaru Muhammad Masuri, pada acara Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat di Gedung Daerah, Rabu (4/10/17).

Penutupan tersebut dilakukan akhir September lalu. Tindakan tegas itu sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi apotek dan toko obat lainnya. Jika hal serupa terjadi pada toko farmasi lainnya, Masuri mengaku tak akan segan menutup usahanya, demi melindungi masyarakat dari bahaya obat ilegal atau kadaluarsa.

"Harusnya jelas datangnya dari mana, penyalurannya kemana. Kita tutup akhir September lalu. Belum lama kok, saya tutup sendiri," ungkap Masuri.

Selain itu, baru-baru ini juga BBPOM Pekanbaru bekerja sama dengan kepolisian juga telah memproses secara hukum salah satu toko obat, karena kedapatan menjual narkotik, psikotropika, obat keras serta obat ilegal atau tanpa izin edar.

Saat ini menurut Masuri, proses hukum atas pemilik toko obat yang tak disebutkan namanya itu sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan. Jika terbukti secara hukum, tentu akan ada konsekuensinya sesuai aturan yang berlaku.

Tidak hanya itu, usaha perizinannya juga terancam dicabut karena menyalahgunakan peran dan fungsinya sebagai toko obat. Masuri menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan merajia toko-toko farmasi yang menyalahgunakan kewenangannya.

"Ada juga salah satu toko obat yang sudah dinaikan status ke tahap penyidikan. Karena toko obat tersebut menjual narkotik, psikotropika, obat keras, obat ilegal juga. Hasil catatan kami juga sudah dilakukan pembinaan, tapi dilakukannya. Akhirnya sinaikan statusnya untuk diproses secara hukum," ujar Masuri.(MCR/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -