KPK: Irjen Firli Lakukan Pelanggaran Etik Berat
Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:13:02 WIB
 
foto : kompas.com
TERKAIT:
   
 

DetakRiau,com - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi, Muhammad Tsani Annafari, mengatakan bahwa Dewan Pertimbangan Pegawai KPK sebenarnya telah memutuskan, pertemuan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Firli, dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, merupakan pelanggaran etik yang berat. Hanya saja, saat hendak diterbitkan surat keputusan, Firli sudah lebih dulu ditarik institusi asalnya.

    "Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat," kata Tsani dikonfirmasi awak media, Kamis, 29 Agustus 2019.

    Tsani mengakui KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kepada jenderal bintang dua tersebut. Irjen Firli saat itu ditarik Polri dan diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan.

  
    "Dari awal ini ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada 'proses lain' yang membuat itu tidak bisa tuntas," kata Tsani.

    Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengamini terkait pelanggaran etik berat Firli. Saut membantah pernyataan Firli yang menyebut pimpinan dan DPP KPK memutuskan tidak ada pelanggaran etik dari pertemuan tersebut.

    "Tadi sudah dijelaskan, hasil dari PI (Pengawas Internal) ada pelanggaran berat. Kata Pak Tsani yang dari DPP," ujarnya.

    Lembaga antirasuah, kata Saut, tidak bisa menjatuhkan sanksi karena saat itu Firli bukan lagi pegawai KPK alias ditarik balik ke Korps Bhayangkara.

    "Sehingga kode etik enggak relevan," katanya.

    Pengawas Internal KPK sebelumnya mengusut pertemuan Firli dengan TGB. Firli diduga melanggar kode etik yang tercantum dalam Undang Undang KPK, karena pertemuan berlangsung saat penyidik tengah menelisik keterlibatan TGB di kasus korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

    Namun, Polri menarik kembali Irjen Firli dari KPK sebelum DPP menjatuhkan sanksi pelanggaran etik atas pertemuan tersebut. Surat penarikan Firli diterima KPK pada Selasa, 11 Juni 2019. Alasan penarikan karena Firli diangkat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. (viva/red)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -