Ganti BI-Checking, Nasabah Bisa Check Skor Kredit Melalui SLIK
Senin, 27 Maret 2023 - 17:49:24 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempermudah masyarakat dalam layanan nasabah perbankan yang ingin mengetahui data debitur terkait Skor Kredit (BI Checking). Nasabah bisa melakukan pengecekan melalui internet dan gajet sendiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan.

Kepala OJK Riau Muhamad Lutfi, Senin (27/3/23) mengungkapkan, SLIK ini telah terintegrasi dengan OJK Pusat dan Kantor Regional. SLIK, merupakan sistem informasi yang dikelola OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan. 

SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

"Masyarakat dapat mengakses informasi debitur dan telah terintegrasi dengan kantor pusat dan kantor regional melalui situs idebku.ojk.go.id," kata Muhamad Lutfi.

Untuk mendaftar, masyarakat bisa melakukannya melalui browser dan bisa diakses dengan HP maupun laptop. Berikut cara mendaftar lewat situs Idebku, pertama masuk ke laman https://idebku.ojk.go.id. Situs bisa langsung diakses melalui browser yang ada di perangkat. Setelah masuk, user akan bertemu dengan dua tombol. Pertama adalah Pendaftaran dan tombol lainnya adalah Status Layanan. Pilih Pendaftaran.

Di tahap ini, user masukkan sejumlah data mulai dari Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha dan klik Selanjutnya.

Jika kuota antrean belum tersedia maka tidak bisa melanjutkan langkah berikutnya. Nantinya akan muncul informasi kuota antrian habis dan diminta mencoba beberapa saat lagi.

Kedua, langkah berikutnya isi sejumlah data diri. Mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone. Jangan lupa pilih salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur.

"Pilih tombol Selanjutnya untuk langkah berikutnya pendaftaran. Selanjutnya, masukkan foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar. Tiap foto diwajibkan berukuran maksimal 4 MB. Jika besaran foto lebih dari itu maka tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya. Setelah selesai mengupload seluruh foto yang diminta, klik Selanjutnya," terangnya.

Di tahapan pengajuan permohonan, pastikan data email yang diajukan telah benar. Karena informasi SLIK akan diinfokan kembali lewat email.

Data yang sudah dimasukkan sebelumnya bisa diubah dengan menekan tombol Kembali. Jika telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan yang berlaku di OJK. Klik Ajukan Permohonan.

Berikutnya akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil. Pada bagian bawah akan terlihat nomor pendaftaran, nomor dapat dicopy dengan menekan tombol Salin Kode Pendaftaran. Selain itu tombol Tutup untuk menutup jendela notifikasi.

Anda dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan di laman utama. Masukkan nomor pendaftaran dan akan terlihat status terkini.

"OJK akan memproses permohonan Ideb dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah dilakukan," pungkasnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -