Angkut 5 Ton Kayu Ilegal, Sopir Truk Ini Diamankan Polisi
Rabu, 04 Januari 2017 - 11:06:07 WIB
BENGKALIS (DetakRiau.com)-Anggota Polres Bengkalis menangkap DW, seorang sopir truk colt diesel BM 9724 RO warna hitam dan berkepala kuning membawa kayu hasil pembalakan liar atau ilegal loging dari hutan Cagar Biosfer sebanyak lima ton, Senin (2/1). Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Baru Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bukit Batu.
''Petugas saat itu sedang patroli di wilayah Cagar Biosfer untuk menjaga hutan tersebut,'' ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono saat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (3/1).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka DW berupa satu unit mobil colt diesel BM 9724 RO warna hitam dan berkepala warna kuning, kayu olahan kurang lebih lima ton tanpa dokumen, jenis campuran antara lain Punak, Meranti dan jenis Mintangor.
Dikatakan Wicak, DW merupakan warga jalan Mandiri gang Utama RT 15 Bagan Besar Dumai, kotamadya Dumai, propinsi Riau. Saat ini, tersangka DW dan barang bukti mobil truk yang dikendarainya diamankan ke Polsek Mandan untuk proses penyidikan selanjutnya.
''Petugas di lapangan masih mencari pelaku ilegal loging lainnya. Karena kita menduga pelaku tidak melakukannya sendirian,'' pungkas Perwira Menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini. (e2)
Teks Foto: AKBP Hadi Wicaksono. (f: int)