Soal Pernyataan Ketua Komisi A, Ini Penjelasan Sekda Kuansing
Rabu, 04 Januari 2017 - 16:37:03 WIB
 
TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN (DetakRiau.com)-Pernyataan Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi yang akan mempermasalahkan SK Jabatan Sekda Kuansing yang dinilai telah kadaluarsa akhirnya membuat gerah Sekda Muharman. Bahkan Muharman kembali menanyakan maksud dewan itu yang mempertanyakan SK-nya tersebut.

"Apa maksud dewan mempertanyakan SK Sekda yang katanya kadaluarsa tu, SK ndak ada yang kadaluarsa, SK sekda itu hak penuh bupati," ujar Muharman balik bertanya, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Kata Muharman, terkait masalah SK nya tersebut, dia mengakui belum lama ini bupati dan segenap anggota dewan sudah melakukan koordinasi langsung ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta untuk mempertanyakan hal yang sama. Namun menurut pihak KASN, SK Sekda tidak bermasalah selagi belum ada SK pemberhentian. "SK sekda masih berlaku," jelas Muharman. Muharman mengaku merasa heran dengan pernyataan Musliadi tersebut yang menyudutkan dirinya. Bahkan kata Muharman, kejadian serupa juga ada di daerah lain di Riau, tapi tidak seheboh di Kuansing dewannya.

" Kok Kuansing aja yang dipertanyakan, Rohul lebih dahulu Sekdanya dari saya sampai sekarang ndak juga diganti-ganti ndak ada heboh dewan di sana, kok Kuansing berlebihan sangat," ungkap Muharman dengan nada heran.

Muharman juga menegaskan, sebenarnya dirinya sudah siap dan bersedia diberhentikan jadi Sekda, namun hingga kini orang yang akan menggantikan posisinya tersebut yang belum ada.

"Saya siap berhenti jadi Sekda tapi pengganti Sekda yang belum ada, tunggu Asesment dulu baru ganti," tutur Muharman kepada riauterkinicom, Kamis (4/1/17).

Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi mempertanyakan pengukuhan Muharman selaku Sekda Kuansing. Pasalnya kata Musliadi, Pasalnya, SK jabatan Muharman selaku Sekda Kuansing sudah kadaluarsa sejak beberapa bulan lalu.

Bahkan Musliadi mengancam akan mempermasalahkan prihal keabsahan SK jabatan Sekda tersebut. "Tetap akan kami permasalahkan SK-nya, karena sampai hari ini tidak ada surat perpanjangannya. Kalau beliau dikukuhkan harus ada surat perpanjangan dari bupati," kata Musliadi.

Musliadi menilai, seharusnya Bupati Kuansing, Mursini punya kesempatan untuk melakukan Plt untuk Sekda Kuansing ini disaat pengukuhan OPD yang baru ini.

"Kami sangat terkejut, kok orang yang sudah masuk MPP masa pensiun masih juga di pakai. Apa susahnya bupati nunjuk plt," ujar Musliadi kepada riauterkinicom, Selasa (3/1/17) sore. (e2)

(f: rtc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -