Soal Pembubaran FPI, Ini Penjelasan Mendagri
Rabu, 18 Januari 2017 - 11:17:07 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com)-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku tidak bisa begitu saja membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) tanpa dasar yang jelas. Pembubaran sebuah ormas hanya bisa dilakukan jika salah satu alasannya adalah memiliki aliran yang menyimpang.
'Membubarkan (FPI) kan dasarnya apa. Kecuali ormas itu beraliran sesat, itu Kejaksaan kewenangannya bukan Kemendagri,' ujarnya kepada awak media di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (17/1), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Tjahjo menambahkan, untuk membubarkan sebuah ormas yang dianggap bermasalah dan menyimpang juga bukan sesuatu hal yang mudah. Alasannya karena terdiri dari berbagai tahapan sebelum akhirnya dibubarkan.
'Untuk membubarkan ormas ini enggak mudah, ada peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, ada proses pengadilan, bisa ormas ini bubar, bentuk ormas baru lagi. Ini kan Undang-Undang Ormas kan undang-undangnya sebelum Pemerintahan Pak Joko Widodo, kalau merevisi perlu waktu yang panjang. Tetapi oknum-oknum ormas sudah banyak yang ditangani pihak kepolisian, yang di proses hukum ada,' tambahnya.
Masih menurut Tjahjo, Pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya memperketat pembentukan ormas maupun mengatur sanksi yang berlaku jika melakukan pelanggaran.
'PP itu memperketat sanksi, kalau orang mendaftar, Kemendagri dan Kemenkum HAM tugasnya (cek) ormas ini apakah betul azasnya Pancasila, apakah ormas ini betul ada pengurusnya, siapa orangnya,' tutup Tjahjo. (e2)
(f: int)