Ditunda, Tuntutan terhadap Mantan Bupati Bengkalis dan Tiga Terdakwa Korupsi Saham PT BLJ
PEKANBARU (DetakRiau.com)-Agenda tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepada Herliyan Saleh, mantan Bupati Bengkalis serta tiga orang rekannya yang turut terlibat melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang dijadwalkan hari ini, Kamis (19/1/17). Terpaksa ditunda, mengingat amar tuntutan dari jaksa belum siap.
Sidang yang sempat dibuka majelis hakim yang diketuai Joni SH, sekitar pukul 10.45 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budhi Fitriadi SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengajukan permintaan penundaan pembacaan amar tuntutan bagi kempat terdakwa, Herliyan Saleh, Burhanuddin (Sekdakab Bengalis nonaktif), Ribut Susanto, (Komisaris PT BLJ) dan Muklis (Kepala Inspektorat Pemkab Bengkalis)
" Mohon maaf Yang Mulia Hakim, kami dari jaksa penuntut minta penundaan membacakan amar tuntutan kepada terdakwa. Karena amar tuntutannya belum siap," ucap Budhi, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Permintaan jaksa penuntut dikabulkan hakim dan sidang dilanjutkan pekan depan, Kamis tanggal 26/1/17.
Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Herianto SH, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Candra Riski SH dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bemgkalis, Budi Fitriadi SH, Keempat terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 265 Miiar, dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Dimana perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ sebesar Rp 300 Miliar.
Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua Pembangkit Listrik PLTGU, di Buruk Bakul, dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, alokasi dana tersebut PT BLJ justru menginvestasikan ke sejumlah perusahaan yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU itu sendiri. .
Sejumlah perusahaan yang menerima aliran dana itu diantaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari jutaan rupiah sampai dengan miliaran. Bentuk investasi, merupakan beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU. .
Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp 265 000 000 000.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi penyertaan modal PT BLJ ini, dua pelaku lainnya telah menyandang status terpidana. Kedua terpidana tersebut yakni, Yusrizal Handayani, Dirut PT BLJ, divonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) RI. Kemudian Ary Suryanto, Staff PT BLJ dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun. (e2)
(f: rtc)