Bila Belum Dapat Subsidi Listrik, Ini Cara yang Bisa Ditempuh
Jumat, 20 Januari 2017 - 11:10:29 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com)-Pemerintah memulai kebijakan subsidi listrik tepat sasaran pada tahun ini. Penyesuaian tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA dimulai secara bertahap sejak 1 Januari 2017. Hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang dinilai tidak mampu dan layak menerima subsidi.

Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang belum mendapatkan subsidi listrik. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang tidak mendapatkan haknya, Kementerian ESDM menyiapkan mekanisme pengaduan.

'Pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin tidak memperoleh haknya akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi belum menerima subsidi,' kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, kepada detikFinance, Senin (16/1/2017).

Masyarakat miskin yang ingin mendapatkan haknya bisa melakukan pengaduan ke Kantor Desa/Kelurahan. 'Jika termasuk dalam kategori penerima subsidi listrik 900 VA namun belum menerima subsidi silakan melapor ke Kantor Desa/Kelurahan,' ucapnya.

Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh warga tidak mampu saat mengajukan pengaduan ke Kantor Desa/Kelurahan, yaitu:
1. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Domisili.
2. Salinan Kartu Keluarga (KK).
3. Salinan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Perlindungan Sosial (KPS), bila ada.
4. Bukti pembayaran rekening listrik atau pembelian token listrik, bagi yang sudah menjadi konsumen PLN.
5. Bukti pembayaran rekening listrik atau bukti pembelian token listrik di alamat lama dan alamat baru, bila pindah alamat.
6. Surat keterangan dari RT/RW setempat, bila pindah alamat.
7. Surat pernyataan yang telah ditandatangani, bila pindah alamat.
8. Mengisi formulir pengaduan yang tersedia di Kantor Desa/Kelurahan, atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id untuk diserahkan ke Kantor Desa/Kelurahan. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -