KPK Tegaskan Tak Seret Garuda Indonesia di Kasus Emirsyah Satar
Jumat, 20 Januari 2017 - 11:13:46 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak menjadikan Garuda Indonesia sebagai korporasi penanggung jawab terjadinya tindak pidana penerimaan suap, meski mantan Direktur Utama, Emirsyah Satar, dari maskapai tersebut resmi menjadi tersangka. Pertimbangan tersebut diambil lantaran penerimaan suap dinikmati secara individu bukan atas nama korporasi.
"Tidak, kita tidak terapkan korporasi menjadi bertanggung jawab. Kenapa? Karena yang mendapatkan keuntungan ini bukan Garuda, yang dapat keuntungannya secara pribadi, ESA (Emirsyah Satar) ini jadi tidak bisa lakukan," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Kamis (19/1), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Dia menampik tindakan ini diambil lantaran KPK khawatir Emirsyah merupakan mantan pejabat perusahaan pelat merah sehingga ada pertimbangan lain dalam menentukan sikap.
Ketua KPK, Agus Rahardjo pun meminta pelanggan maskapai Garuda tidak memberikan gambaran negatif terhadap maskapai yang sudah menjadi anggota SkyTeam itu. Sama halnya dengan pernyataan Laode, apa yang menimpa Emirsyah merupakan perbuatan pribadi.
"Harapan kami kasus ini tidak memberikan dampak negatif ke Garuda karena bagaimanapun flight carrier harus kita jaga apalagi sekarang ini sudah memiliki reputasi yang baik. Kasus ini bersifat pribadi dan kami sangat berterima kasih manajemen sekarang sangat mendukung," ujar Agus.
Seperti diketahui, Emirsyah yang saat ini menjabat sebagai chairman MatahariMall.com itu resmi menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari Soetikno Soedarjo sebagai beneficial owner Connaught International sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi. Emirsyah menerima suap dari Soetikno yang diduga merupakan perantara Rolls Royce, perusahaan pembuat mesin jet yang berbasis di Inggris.
Dari uang jenis Euro sampai Dollar Amerika diterima Emirsyah atas pembelian mesin dari Rolls Royce untuk 50 pesawat jenis Airbuss. Tidak hanya itu, barang barang mewah pun diterima Emirsyah.
Atas perbuatannya itu Emirsyah selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Padal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan Soetikno selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 uu Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (e2)
(f: merdeka.com)