JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Meranti Berdarah
Jumat, 20 Januari 2017 - 16:06:22 WIB
 
TERKAIT:
   
 

BENGKALIS (DetakRiau.com)-Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan Apri Hadi Honorer Dispenda Kepulauan Meranti oleh enam orang oknum Anggota Polres Meranti hingga tewas.

JPU menghadirkan tiga saksi, diantaranya Margono merupakan anggota Satpolair yang merupakan Kapten speedboat membawa Apri Hadi dari Merbau ke Selatpanjang.

Saksi lain juga Anggota Satpolair Polres Meranti dengan nama Dogan Mamalu yang merupakan ABK speedboat yang dikemudian Margono. Selain itu saksi lainnya Miftahu Zikri anggota Sabahara Polres Meranti yang ikut serta menjemput Apri Hadi di pelabuhan Nursahada Selatpanjang.

Dari Keterangan Margono, saat speedboat akan merapat di Pelabuhan Selatpanjang, tiga orang personil masuk menjemput Apri Hadi terdakwa AN, DY, dan RE ke dalam speedboat. Mereka masuk ke dalam dan mengaku mendengar pukulan ke Apri.

Sedangkan keterangan saksi Zikri, yang berada diatas Pelabuhan Selatpanjang mengatakan, mereka memukul Apri.

Terdakwa DY juga membantah keterangan saksi Zikri yang mengatakan dirinya melakukan pemukulan terhadap Apri Hadi di dalam speedboat. Dia mengaku hanya memukul dengan sandal ketika Apri berada di rumah sakit.

Sementara itu, kuasa hukum DY juga mempertanyakan kepada setiap saksi yang di periksa. Apakah perwira yang ada di pelabuhan melarang melakukan pemukulan.

Saksi Zikri, dan Saksi Margono mengatakan hal yang sama pada saat itu ada dua perwira perpangkat Ipda saat penjemputan Apri Hadi, namun tidak melarang pemukulan yang dilakukan di dalam speedboat.

Dari keterangan Zikri, dua perwira tersebut Ipda AGD Simamora dan Ipda Muzaki. Kedua perwiara tersebut ketika ketiga personil polres Meranti menjemput Apri Hadi di dalam speedboat dan melakukan pemukulan berada di samping pintu speedboat.

"Mereka mengetahui pemukulan tersebut. Tapi tidak melakukan pelarangan," kata zikri menjawab pertanyaan kuasa hukum DY, sebagaimana dilansir riauterkini.com.

Pemeriksaan saksi untuk terdakwa RE, LN, BE, DY dan DS dilakukan bersama. Sedangkan pemeriksaan terhadap saksi AN dilakukan terpisah atas permintaan kuasa hukumnya. (e2)

Ilustrasi. (f: int)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -