KAMPAR (DetakRiau.com) -- Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar menangkap seorang tersangka pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Daun Ganja Kering, di areal Komplek Candi Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar, Jumat (20/1/2017) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Tersangka kasus Narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah HY alias HR (36), warga Desa Palung Raya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 paket kecil Narkotika jenis Daun Ganja Kering yang dibungkus kertas.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Paur Humas Polres IPTU Deni Yusra, Sabtu (21/1/2017).
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat malam (20/1/2017) sekira pukul 20.30 WIB, ketika anggota Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendapat informasi tentang seseorang yang membawa Narkotika jenis Daun Ganja Kering sedang berada di areal Komplek Candi Muara Takus," kata Paur Humas Polres Kampar menceritakan kronologis.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujaryanto SH bersama anggota Unit Reskrim Polsek langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan," lanjutnya.
"Sesampai di areal Candi Muara Takus, terlihat target sedang mengendarai sepeda motor hendak pergi meninggalkan lokasi, petugas langsung mencegatnya dan kemudian melakukan penggeledahan," ujar IPTU Deni Yusra.
"Dari tangan pelaku berhasil ditemukan 1 paket kecil Daun Ganja Kering terbungkus kertas dan 1 paket lainnya ditemukan didalam topi yang dipakai pelaku," jelas IPTU Deni Yusra.
"Saat diinterogasi petugas, tersangka menerangkan bahwa dirinya masih memiliki satu paket Daun Ganja Kering lainnya yang disembunyikan dirumah kerabatnya di wilayah Desa Muara Takus," jelasnya lagi.
"Petugas kemudian membawa tersangka HY alias HR ini ke rumah RK untuk mengambil barang bukti lainnya, setelah dilakukan pencarian di rumah kerabatnya ini kembali ditemukan 1 paket Daun Ganja Kering lainnya," tandasnya.
"Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata IPTU Deni Yusra mempertandas.
Sementara itu, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Handoko Sujaryanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan AKP Handoko bahwa tersangka beserta barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 111 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangsi hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tegas Kapolsek.***(h/pol/dra)