Wewenang Baleg Diperkuat untuk Membentuk Undang Undang Baru
Selasa, 24 Januari 2017 - 19:19:49 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com) Arif Wibowo anggota Badan Legislasi DPR RI
mengatakan, DPR RI akan kembali memper kuat wewenang Baleg untuk
mempercepat pembuatan Undang Undang yang telah ditetapkan Baleg dengan
Komisi.
Dengan menekankan agar RUU sejalan dengan visi misi Presiden untuk pembangunan jangka tahunan dan menengah.
Saya yakin RUU yang akan dibuat DPR bersama pemerintah akan tercapai meski tak menampik soal SDM kita masih lemah walau jumlah anggota Baleg sudah ditambah dua kali lipat sebab masih ada anggota DPR yang terpilih termotivasi oleh uang.
Untuk itulah, kedepan sistim pemilu dan partai politik perlu dibenahi kembali, kata Arif Wibowo dalam diskusi Proyeksi Legislasi yang digelar di gedung DPR Selasa (24/1/2017).
Hal lainnya yang masih tetap perlu diperbaiki oleh Baleg DPR RI terkait dengan fungsi sosialiasi RUU yang masih tidak baik.
Ditempat yang sama Ketua IndonesiaParlemen Center Hanafi terang terangan menyatakan, Baleg masih tak transparan saat menyampaikan perkembangan setiap pembahasan RUU yang sedang dibahas oleh DPR. Erwin Kurai