PEKANBARU (DetakRiau.com)-Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Rabu (25/1/2017) siang.
Dalam agenda pembacaan tuntutan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis langsung menghadirkan empat terdakwa, Herliyan Saleh, Burhanuddin, Ribut Susanto dan Mukhlis.
Selain itu, keluarga para terdakwa tampak hadir di ruang sidang Cakra PN Pekanbaru, tempat digelarnya sidang lanjutan dengan agenda membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.
'Menuntut terdakwa Burhanuddin dengan pidana lima tahun kurangi selama masa penahan dan pidana denda Rp200 juta, subsider kurungan tiga bulan,' kata JPU Kejari Bengkalis, Budhi Fitriadi, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Dua terdakwa lainnya, Mukhlis dan Ribut Susanto dituntut dengan pidana yang sama dengan terdakwa Burhanuddin. Yaitu, pidana lima tahun kurangi selama masa penahanan dan pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan.
Sementara itu, mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, justru mendapatkan pidana lebih berat dibanding tiga terdakwa lainnya, dari JPU Kejari Bengkalis saat mengikuti sidang lanjutan di PN Pekanbaru.
'Kesimpulan, menuntut terdakwa Herliyan Saleh dengan pidana enam tahun penjara, kurangi selama masa penahanan dan pidana denda Rp200 juta, subsider tiga bulan,' ucap JPU Bengkalis, Budhi Fitriadi.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU Kejari Bengkalis, Hakim Ketua, Joni memberikan waktu satu pekan kepada para terdakwa untuk memberikan keberatan atas tuntutan JPU pada persidangan selanjutnya.
'Sidang ditunda hinga pekan depan, Rabu (1/2/2017). Bagi terdakwa untuk menyampaikan keberatannya pada persidangan pekan depan,' tutup Hakim ketua, Joni. (e2)
(f: grc)