Tiga Oknum Pegawai Disdukcapil Pekanbaru Ditangkap Polisi karena Diduga Pungli
Rabu, 25 Januari 2017 - 17:44:19 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DetakRiau.com)-Tiga oknum pegawai Disdukcapil Pekanbaru terpaksa digeladang ke Mapolresta Pekanbaru karena tertangkap tangan melakukan pungutan liar untuk pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Ketiganya ditangkap petugas di kantor Disdukcapil Pekanbaru, Rabu (25/01/17) pukul 10.30 WIB siang.

"Ada 3 orang (oknum pegawai Disdukcapil) yang kita amankan. Ketiga tersangka ini terdiri dari seorang perempuan bernama Rita dan dua laki-laki. Yakni Romi dan Pahmi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Komsairis Polisi Bimo Ariyanto kepada riauterkini.com.

Menurut dia, tangkap tangan itu sendiri diawali pihaknya saat menciduk tersangka Rita ketika yang bersangkutan sedang melakukan transaksi pungli pengurusan KTP dan KK dengan seorang wanita dengan nominal pungutan sebesar Rp2 juta.

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, surat-surat itu diuruskan kepada suaminya, Pahmi. Tersangka Pahmi inilah yang bertugas menyelesaikan surat yang dimaksud ke internal Disdukcapil Pekanbaru," sebutnya.

Selain dua tersangka pasangan suami istri tersebut, pihaknya juga turut menangkap tersangka Romi. Tersangka Romi sendiri berperan membantu tersangka Pahmi melakukan entri data ke komputer.

"Tersangka Romi ini pernah bekerja di UPTD Tampan di 2016 silam. Sekarang sudah pindah ke Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya. Tiga tersangka sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut," imbuhnya.

Sementara itu, selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti 3 lembar KK asli dari tas tersangka Rita. Uang tunai Rp2 juta pungli untuk membayar pengurusan KK dan KTP serta fotocopy sejumlah dokumen KK yang hendak diurus tersangka. (e2)

(f: rtc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -