Pemerintah Sebut Bisnis Online Ancam Keberadaan Pasar Tradisional
Kamis, 26 Januari 2017 - 10:23:28 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com)-Pemerintah khawatir perkembangan bisnis online akan menggerus keberadaan pasar tradisional. Maka dari itu, pemerintah berharap pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) tidak terlalu bergantung pada media penjualan berbasis daring.
Namun, Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga, tidak memungkiri jika penjualan melalui online bisa meningkatkan kinerja penjualan pelaku bisnis. "Saya yakin bisnis online ini sesuatu yang bisa menggulirkan pendapatan para pelaku UKM tapi tak boleh sampai semuanya dengan online. Pasar kita nanti bisa sepi," katanya kepada wartawan saat wawancara usai meresmikan Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Center, di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (25/1).
Menteri Puspayoga menambahkan pada tahun ini pemerintah telah meningkatkan target penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) untuk membantu para pelaku UKM nasional. Di mana, target penyaluran KUR ini dipatok pada besaran Rp 110 triliun. Sementara, bunga KUR ditetapkan tetap di 9 persen.
"Tahun 2016 lalu bantuan dananya sebesar Rp 100 triliun, 94 persen diantaranya atau Rp 94 triliun yang terserap. Sekarang tahun 2017 kita tambah lagi menjadi Rp 110 triliun untuk para pelaku UKMK dan koperasi ini. Itulah keberpihakan rill pemerintah," tuturnya, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Masih dalam kesempatan yang sama, Menteri Puspayoga menjelaskan bahwa pemerintah juga mempunyai program bantuan dengan memberikan kemudahan impor bagi UKM dengan tujuan penjualan ekspor. Rencananya, program tersebut akan diluncurkan pada 30 Januari mendatang oleh Presiden Joko Widodo di Boyolali.
"Kalau ada pengrajin yang bahan bakunya harus impor, ini akan diberikan insentif dan program ini dikerjasamakan dengan Kementerian Keuangan. Kemudian pembiayaannya, sudah ada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau LPEI. Koperasi yang mempunyai tugas untuk mengumpulkan UMKM yang akan ekspor," ungkapnya seraya menambahkan, LPEI memiliki skema yakni UKM yang melakukan ekspor tidak setiap bulan dimintai cicilan. (e2)
(f: merdeka.com)