Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap APBD
Johar Dituntut 6 Tahun Penjara, Suparman 4,5 Tahun
Kamis, 26 Januari 2017 - 16:34:58 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DetakRiau.com)-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus enam tahun penjara. Sedangkan Bupati Rohul non aktif Suparman lebih ringan, yakni empat tahun enam bulan.

Tuntutan ini dibacakan langsung JPU KPK dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (26/1/2017). 'Denda Rp200 juta dengan subisder selama tiga bulan,' kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Johar dihukum lebih berat karena diduga menerima langsung uang untuk memuluskan pengesahan APBD 2014-2015. Sedangkan Suparman diduga sebagai "perantara" antara anggota dewan dengan Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

'Untuk terdakwa (Johar Fidaus), ada menerima sejumlah uang terkait dalam pembahasan (APBD), sedangkan terdakwa (Suparman) ini kita duga pihak yang mengakomodir (antara Annas Maamun dengan dewan),' kata JPU KPK, Tri Anggoro, seperti dilansir goriau.com, dilansir halloriau.com.

'Tindak pidana ini tidak perlu ada semuanya melakukan unsur di pasal tersebut, tetapi menjadi rangkaian gabungan sehingga secara sempurna terjadi tindak pidana sesuai dakwaan (Korupsi),' sambungnya seusai sidang digelar.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar Kamis (9/2/2017) nanti dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa. "JPU sama sekali tidak mempertimbangkan saksi ahli kita, ini tuntutan yang sangat memberatkan untuk terdakwa," ungkap kuasa hukum Suparman, Eva Nora.

'Dalam Pledoi (pembelaan) nanti, kami akan mengeluarkan semua fakta yang terjadi saat ini bahwa tidak ada satu pun yang memberatkan dari diri terdakwa (Suparman, red),' singkat dia. (e2)

(f: hrc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -