Imigrasi Pekanbaru Amankan WNA Singapura karena Gunakan Dokumen Palsu
Jumat, 27 Januari 2017 - 12:19:28 WIB
PEKANBARU (DetakRiau.com)-Imigrasi Pekanbaru mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura, lantaran diduga menggunakan dokumen palsu. WNA itu membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga dan mengaku warga Indonesia untuk mengurus paspor.
Dari bentuk wajah dan bahasa yang digunakannya, WNA tersebut membuat petugas Imigrasi curiga sehingga menangkapnya. Dia juga terbata-bata saat diajak komunikasi menggunakan bahasa Indonesia.
'Saat komunikasi dengan petugas, dia menggunakan bahasa asing dan tidak bisa bahasa Indonesia dengan lancar. Padahal dia mengaku warga Indonesia dan punya KTP serta KK,' ujar Wawan, anggota Pengawas dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Pekanbaru, Kamis (26/1), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Tak ayal, perbuatan WNA tersebut membuatnya diamankan pihak Imigrasi dan dibawa ke Wasdakim. WNA ini diketahui sudah tinggal menetap di Pekanbaru selama enam bulan. Bahkan sudah punya istri warga negara Indonesia.
Namun saat ditanya siapa identitas WNA asal Singapura tersebut, petugas mengaku masih menyelidikinya karena dia menggunakan nama samaran dalam KTP dan KK yang dibuatnya. Ada keganjilan dokumen, di antaranya akta yang diketahui baru diterbitkan tahun 2017, serta KTP dan KK keluaran tahun 2015, yang masih terlihat rapi.
'(Identitasnya) ini masih kita dalami. Kita sudah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui apakah KTP dan KK yang dimiliki WNA Singapura ini asli atau tidak. Pemeriksaan masih jalan, kita tidak bisa menduga-duga, soal kepemilikan KTP dan KK tersebut,' pungkasnya. (e2)
Teks Foto: Kantor Imigrasi Pekanbaru. (f: int)