Diduga Bawa Shabu dan Ekstasi dari Malaysia, Pria Ini Ditangkap Polisi Inhil
Minggu, 29 Januari 2017 - 12:50:15 WIB
PEKANBARU (DetakRiau.com)-Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau telah melakukan pengamanan satu orang diduga pengedar yang membawa barang jenis shabu-shabu dan ekstasi dari negara Malaysia.
'Barang bukti 230 butir pil ekstasi dan satu paket sedang shabu-shabu dengan berat 41 gram,' kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Minggu, sebagaimana dilansir Antara.
Pelakunya Abdul Haris yang merupakan Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, setelah diinterogasi petugas mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam pada Sabtu (28/1) sekitar pukul 14.00 WIB. Diakui juga bahwa pelaku langsung yang membawa BB tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 Ringgit.
Kronologis penangkapannya pada Sabtu pukul 15.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung melaporkan kepada Kasat Res Narkoba.
'Kasat Narkoba memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba,' lanjut Guntur.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB pada saat pelaku yang mengenderai sepeda motor Suzuki Fu 125 warna merah nomor polisi daerah Riau, langsung dilakukan penyetopan. Namun pelaku berusaha lari dan membuang plastik warna putih.
Meski begitu pelaku berhasil ditangkap lebih kurang 15 meter dari tempat membuang kantong tersebut. Selanjutnya dilakukan pencarian dan ditemukan plastik putih yang di dalamnya terdapat satu kotak telepon seluler merek Samsung Galaxi J1 Ace yang berisikan satu paket sedang shabu-shabu dan 230 butir pil ekstasi.
Tempat Kejadian Perkara untuk penangkapan itu berada di Jalan Beringin Kuala Getek Kelurahan Sungai Beringin Kecamatan Tembilahan. Selain BB Narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1.732.000, masing-masing satu unit telepon seluler Samsung Galaxi J1 dan Samsung lipat GT, satu buah dompet, dan satu unit motor.
'Pelaku dan BB dibawa ke Polres Inhil untuk proses lebih lanjut,' demikian Guntur. (e2)
Ilustrasi. (f: int)