Ditemukan, 28 Stempel di Kantor Penyuap Patrialis Akbar
Selasa, 31 Januari 2017 - 10:52:36 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait dugaan pemberian suap terhadap mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Dalam penggeledahan tersebut KPK menemukan puluhan stempel di kantor milik Basuki Hariman (BHR), pengusaha sekaligus pemberi suap terhadap Patrialis, di Sunter, Jakarta Utara.

'Pada dini hari Jumat (27/1) dilakukan penggeledahan di empat lokasi. Ditemukan dan disita sejumlah dokumen transaksi keuangan dan ditemukan 28 stempel yang bertuliskan nama kementerian di Indonesia dan organisasi internasional di dunia yang berhubungan dengan importasi daging,' ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (30/1), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Febri menyebutkan stempel yang ditemukan di kantor Basuki bercap Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Peternakan Kesehatan Kementan, Kementerian Perdagangan. Tidak hanya cap berlabel kementerian, disebutkan Febri, sejumlah cap atau stampel berlabel organisasi sertifikasi halal internasional juga berada di kantor milik Basuki.

Untuk keaslian stempel tersebut, menurut Febri pihaknya masih terus menyelidiki keasliannya. 'Kami belum bisa memastikan apakah (stempel) itu palsu atau tidak. Tentunya kita nanti akan minta konfirmasi dari otoritas yang berkaitan jika dianggap memiliki relevansinya,' tukasnya.

Berikut lokasi penggeledahan terkait dugaan suap Patrialis Akbar terhadap judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 mengenai peternakan hewan dan kesehatan.

1. Rumah Basuki di Pondok Indah, Jakarta Selatan
2. Rumah Patrialis di Cipinang, Jakarta Timur
3. Ruang kerja Patrialis di Mahkamah Konstitusi
4. Kantor Basuki PT Sumber Laut Perkasa di Sunter, Jakarta Utara.

Seperti diketahui, Patrialis Akbar ditangkap oleh penyidik KPK bersama wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman (BHR), pengusaha importir daging. Pemberian suap dilakukan Basuki melalui Kamaludin, teman Patrialis.

Hingga Patrialis ditangkap, dirinya sudah menerima 20 ribu USD yang merupakan pemberian ketiga dan 200 ribu SGD. Atas perbuatannya ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Sebagai penerima, Patrialis dan Kamaludin disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sedangkan Basuki Hariman dan Ng Fenny, selaki pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -