JAKARTA (DetakRiau.com) Menempatkan TNI dibawah Polri dalam usulan RUU Anti Terorisme yang diusulkan oleh pemerintah adalah menghina sekali.
Anggota Pansus RUU Anti Teroris Arsul Sani dari Fraksi PPP mengatakan dalam diskusi RUU Anti Terorisme yang berlangsung di gedung DPR Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Diterangkan, TNI dulu berkuasa, sejak reformasi sudah kembali ke barak, di DPR RI sudah tidak ada Fraksi ABRI,kata Arsul.
Sikap FPPP jelas,katanya, TNI boleh dilibatkan dalam menangani teroris asal tidak melanggar UU TNI. Untuk detailnya bisa dirumuskan dalam RUU Keamanan Nasional atau RUU Kamnas.
Pertimbangannya, karena sejak era reformasi TNI telah berhasil melakukan revolusi mental dibanding partai politik dan birokrasi.
Definisi teroris yang dirumuskan dalam RUU Anti Teroris adalah ancaman kekerasan fisik berdasar idiologi tertentu untuk mengganti idiologi negara, ujar Arsul.
Sebanyak 10 fraksi di DPR setuju TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme yang terbagi dalam 7 jenis ancaman yakni ancaman atas Presiden, wakil Presiden dan keluarganya. Serangan terorisme atas Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal RI di luar negeri.
Pembajakan pesawat dan kapal RI oleh teroris di luar negeri. Kapal atau pesawat termasuk yang milik asing yang diserang teroris tapi berada di wilyah yurisdiksi ZEE Indonesia. Erwin Kurai.