PNS Ini Ditahan Petugas karena Memiliki Rekening Senilai Rp3 M
Kamis, 02 Februari 2017 - 10:57:39 WIB
KAMPAR (DetakRiau.com)-Setelah diperiksa sebagai tersangka, Bendahara Pengeluaran Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Z langsung ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (1/2). Kasus yang membelit Z terkait dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kampar tahun anggaran 2010 sampai 2015.
'Z kita periksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Dinas Cipta Karya Kabupaten Kampar dan langsung kita tahan,' ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, sebagaimana dilansir merdeka.com.
Menurut Sugeng, kasus ini bermula dari temuan PPATK. Rekening tersangka diduga mengalami penggelembungan atau rekening gendut. Sebab, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil, isi rekening tersangka tidak sesuai dengan penghasilannya.
'Temuan PPATK menyebutkan ada transaksi yang tidak wajar. Jadi isi total rekeningnya itu Rp 3 miliar lebih, kan tidak sesuai dengan sosoknya,' kata Sugeng.
Setelah melewati rangkaian penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, Kejati Riau melayangkan surat panggilan terhadap Z. Setelah datang, jaksa langsung memeriksanya dan melakukan penahanan.
'Kita cek kesehatannya, dan langsung dilakukan penahanan kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk untuk mempermudah proses penyidikan,' jelas Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, dari kasus ini jaksa mengklaim berhasil menyita uang negara dari tersangka sebanyak Rp 361 juta lebih. Selain barang bukti uang, jaksa juga akan menyita 1 unit mobil Honda CRV diduga hasil kejahatan korupsi.
'Setelah dihitung, total kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 1,4 Miliar,' pungkas Sugeng. (e2)
Ilustrasi. (f: int)