Pria Ini Diamankan Setelah Dilaporkan Memperkosa Cewek Belia
Kamis, 02 Februari 2017 - 15:35:34 WIB
 
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (DEtakRiau.com)-Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu, Kabupaten Kampar Provinsi Riau mengamankan seorang pria umur 44 tahun berinisial SF. Ia ditangkap setelah dilaporkan memperkosa cewek belia usia 23 tahun di semak-semak.

SF dibekuk polisi Rabu (1/2/2017) tadi malam di rumahnya, Dusun II, Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu. Lelaki yang sudah dua kali menikah ini berurusan dengan aparat berwajib lantaran memperkosa gadis satu desa dengannya, sebut saja Bunga (Disamarkan).

Kapolsek Siak Hulu, Kompol Vera Taurensa mengungkapkan, antara korban dan pelaku diketahui memang saling kenal. Sebab itu lah Bunga tidak menaruh curiga sedikit pun terhadap SF. Ditambah lagi mereka tinggal di satu desa yang sama.

Namun ternyata SF menyimpan hasrat terpendam. Tepat pada Sabtu (14/1/2017) malam, aksi pemerkosaan itu pun terjadi. Korban yang bertemu SF awalnya dirayu dan diiming-imingkan perhiasan. Namun yang terjadi berikutnya tak pernah dibayangkan Bunga.

Lantaran gelap mata, SF lalu mengajak korban berhubungan intim. Sontak saja Bunga menolak. Bukannya merasa bersalah, pelaku justru makin beringas. Ia menarik korban masuk ke semak dan memperkosanya di sana.

'Awalnya diiming-imingi cincin, kemudian korban ditarik ke semak dan diperkosa,' sebut Kapolsek dihubungi GoRiau.com (GoNews Group), Kamis (2/2/2017) siang.

Setelah puas merenggut kegadisan korban, SF pun pergi. Sementara Bunga pulang ke rumahnya. Diketahui belakangan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku disemak-semak tak jauh dari rumah korban.

'Sampai di rumah korban menceritakan itu kepada orangtuanya, dilanjutkan dengan membuat laporan. Menindaklanjuti itu, Reskrim kita melakukan penyelidikan,' sambung Kompol Vera Taurensa.

Saat itu polisi sempat memburu keberadaan SF, tapi sayang ia sudah melarikan diri. Barulah malam tadi pergerakan pelaku terendus, ketika ia secara diam-diam pulang ke rumahnya.

'Sudah kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses penyidikan. Kita akan terapkan pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,' singkatnya. (e2)

Ilustrasi. (f: int)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -