Jajaran Polres Kampar
2 Pejudi Ditangkao Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar, Saat Buru DPO Kasus Narkoba
Minggu, 05 Februari 2017 - 22:36:39 WIB
KAMPAR (DetakRiau.com) -- Anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar menangkap 2 pelaku judi saat lakukan pengembangan usai penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu (4/2/2017) sore di Desa Ganting Damai Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.
Dua pelaku judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah NS dan RF warga Desa Ganting Damai Kecamatan Salo.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 kotak kartu remi dan uang tunai sebesar Rp 87 ribu.
Peristiwa ini berawal pada Sabtu (4/2/2017) sekira pukul 16.00 WIB, saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapat informasi tentang keberadaan salah satu DPO kasus narkoba bernama EM yang sedang berada disebuah kedai, yang berlokasi di Dusun Sukun Desa Ganting Damai Kecamatan Salo.
Sesampai di TKP, anggota Sat Resnarkoba melihat EM (DPO) sedang bermain judi kartu remi bersama NS, RF, KD dan AM, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap NS dan RF, sementara EM sang DPO kasus narkoba dan 2 pelaku judi lainnya berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku judi ini dibawa ke Polres Kampar dan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Kampar untuk proses penyidikannya.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa kedua pelaku judi ini ditangkap anggotanya saat tengah memburu DPO kasus narkoba, "Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reskrim untuk proses penyidikannya," ungkap Tapip.***(h/pol/dra)