Majelis Kehormatan MK Rekomendasi Pemberhentian Sementara Patrialis
Selasa, 07 Februari 2017 - 11:01:55 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com)-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) merekomendasikan pemberhentian sementara Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi. Keputusan ini diambil usai Majelis Kehormatan menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etika berat usai Patrialis Akbar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekomendasi akan diserahkan ke Ketua MK dan selanjutnya akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
'Memutuskan Patrialis Akbar diberhentikan sementara dan surat akan diberikan kepada Ketua MK agar bisa diajukan ke presiden,' kata Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/2), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Sukma menjelaskan usai rekomendasi disetujui oleh Presiden, maka Majelis Kehormatan akan kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Patrialis Akbar. Meski Patrialis telah mengundurkan diri, Majelis Kehormatan tetap melakukan pemeriksaan dikarenakan surat pengunduran diri tidak otomatis menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik berat terhadap mantan Menkum HAM era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
'Bahwa pengajuan surat pengunduran diri tidak menghapus dugaan tindakan tercela ketika menjabat sebagai hakim konstitusi,' kata Sukma.
Patrialis Akbar ditangkap penyidik KPK bersama seorang wanita di Grand Indonesia, Rabu (26/1). Penangkapan dilakukan atas dugaan penerimaan suap dari Basuki Hariman, terkait pengajuan judicial review atau uji materi undang undang Nomor 41 Tahun 2014. Patrialis diduga sudah menerima USD 20.000 dan 200.000 dolar Singapura. (e2)
(f: merdeka.com)