PASIRPANGARAIAN (DetakRiau.com)-Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengakui dalam waktu dekat akan mengadukan PT. Hutahaean ke DPRD Rohul.
Managemen PT Hutahaean berlokasi di Desa Batang Kumu Kecamatan Tambusai akan diadukan ke wakil rakyat karena diduga mencaplok lahan masyarakat dan mengingkari perjanjian kesepakatan dengan masyarakat sebelumnya.
Demikian dikatakan Ketua LSM TOPAN-RI Rohul Marianto Lubis, didampingi sekertarisnya Reihan Amir Tambunan, dan Direktur Muda Bidang Kehutanan dan Perkebunan Sukrial Halomoan Nasution di Pasirpangaraian, Selasa (7/2/17).
Arianto mengakui pihaknya sudah menerima kuasa dari Budiman Lubis, selaku ahli waris H. Safei (pihak pertama dalam perjanjian) untuk menyelesaikan permasalahan lahan dengan PT. Hutahaean seluas 2.380 hektar.
Aktivis TOPAN RI Rohul menilai perusahaan perkebunan PT. Hutahean sudah sewenang-wenang terhadap masyarakat, dan mengingkari perjanjian yang sudah dibuat.
"Secepatnya kami akan membawa masalah ini ke DPRD Kabupaten Rokan Hulu," tegas Marianto, sebagaimana dilansir riauterkini.com.
Dalam surat perjanjaian pola KPPA dengan PT. Hutahaean, pembayaran upah kerja imas tumbang dan pembersihan lahan dibuat pada Rabu 1 Mei 2002, oleh Direktur Utama PT. Hutahaean sebagai pihak pertama diwakili Ir. N. Pasaribu. Sedangkan H. Safei mewakili masyarakat Desa Tingkok Kecamatan Tambusai.
"Sebelumnya sudah ada perjanjian yang mengikat kedua belah pihak," katanya.
Marianto menambahkan pada surat bersama yang sudah dibuat, kedua belah pihak pedomani dua poin perjanjian bersama dengan isi kesepakatan untuk mengerjakan lahan seluas 675.000 hektar.
Poin pertama, bila mitra kerja tetap berjalan, maka uang yang dibayarkan PT. Hutahaean sebagai uang pengganti mengerjakan pekerjaan di atas tidak akan diKembalikan lagi ke perusahaan.
Di poin kedua, bila mitra kerja gagal, maka uang dibayarkan oleh PT. Hutahaean diperhitungkan kembali dengan sistem, a. Apakah mitra kerja pribadi atau b. Apakah jual beli.
Perjanjian bersama diteken pihak pertama Ir. N. Pasaribu, dan pihak kedua H. Safei bersama saksi-saksi Ir. MSU Hasibuan, Ir. A. Sihotang, dan H. Bakar dan Murlan.
Dari surat PT. Hutahaean menyatakan bahwa lahan kemitraan sudah selesai ditanam seluas 700 hektar, dan sudah dapat dikonversikan ke masyarakat sebelum waktunya, sesuai surat perusahaan PT Hutahaean Nomor: 75/03/Hth/II/2002 dengan tujuan surat Bupati KDH Tinggkat II Rohul.
Kesepakatan bersama antara PT. Hutahaean ini juga dituangkan dalam akta notaris H. Asman Yunus SH Nomor: 58 tanggal 16 Agustus 1999 yang saat itu disaksikan Bupati Kampar, Kadis Kampar, Camat Tambusai dan Kades Tambusai Timur.
Namun, jelas Marianto, sampai saat ini manajemen atau pemilik PT. Hutahaean belum juga konversikan lahan pola KKPA tersebut ke masyarakat.
"Hal inilah yang akan kita bawa ke DPRD Rohul. Manajemen PT. Hutahaean dalam hal ini tidak menempatin janjinya, padahal lahan seharusnya sudah jadi perkebunan, dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh pemilik. Namun sampai sekarang masyarakat hanya jadi penonton," tegas Marianto lagi.
Sementara itu, Budiman Lubis, selaku ahli waris dari H. Safei membenarkan pihaknya sudah memberikan kuasa terkait permasalahan lahan dengan PT. Hutahaean ke LSM TOPAN-RI Rohul.
Budiman mengakui sampai saat ini lahan masyarakat di PT. Hutahaen sudah jadi lahan perkebunan kelapa sawit dan sudah produksi atau panen. Namun, belum ada kejelasan dari pemilik perusahaan sampai hari ini.
"Perjajian yang sudah disepakati bersama sebelumnya dikhianati oleh manajemen PT. Hutahaean, dari itu kami kuasakan ke LSM TOPAN RI," tandas Budiman Lubis. (e2)
(f: rtc)