JAKARTA (DetakRiau.com)-Subsidi listrik untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA yang tergolong rumah tangga mampu dicabut mulai tahun ini. Kenaikan tarif listrik secara bertahap dimulai sejak 1 Januari 2017. Hanya 4,1 juta dari 22,8 juta pelanggan 900 VA saja yang dinilai miskin dan layak menerima subsidi.
Tetapi tidak tertutup kemungkinan ada masyarakat miskin yang ikut menjadi korban pencabutan subsidi listrik. Agar subsidi listrik benar-benar tepat sasaran, tidak ada orang miskin yang jadi korban, Kementerian ESDM menyiapkan posko pengaduan sejak 1 Januari 2017.
Posko pusat pengaduan berkantor di Lantai 3 Gedung Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta. Posko buka selama 24 jam untuk menerima pengaduan dari masyarakat miskin.
Hingga akhir Januari lalu, sudah ada 349 pengaduan yang masuk. Dari 349 pelanggan yang mengajukan pengaduan, 110 di antaranya telah diverifikasi ulang oleh tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial. 110 pelanggan tersebut dinilai termasuk keluarga miskin yang berhak menerima subsidi listrik.
'Dari 349, 110 sudah beres, itu 110 berhak. Dari yang masuk itu, sebagian kita cek memang berhak. Sebagian lagi kita cek lagi. Prinsipnya semua yang masuk aplikasi akan diproses,' kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (10/2/2017), sebagaimana dilansir detikFinance.
Jarman menjelaskan, umumnya warga miskin yang terkena pencabutan subsidi listrik tidak memiliki alamat tetap, tempat tinggalnya berpindah-pindah karena masih mengontrak, tidak memiliki rumah sendiri. Pada waktu diverifikasi PLN tahun lalu, warga miskin ini sudah pindah alamat dan tidak ditemukan.
'Bisa terjadi di ID pelanggan PLN dia tidak tercatat, tapi di data TNP2K dia tercatat sebagai orang miskin. Dia kontrak rumah, sehingga by name berhak disubsidi, tapi alamatnya waktu dicek enggak cocok,' tutur Jarman.
Agar tetap mendapat subsidi listrik, warga miskin harus melapor apabila pindah alamat. "Kalau dia pindah kontrak harus lapor lagi sehingga bisa match lagi," tukasnya.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mencegah orang miskin jadi korban pencabutan subsidi listrik akibat belum terdata. Ada tim khusus yang dibentuk dengan tugas menyeleksi masyarakat yang sebenarnya layak disubsidi, tapi terkena pencabutan subsidi.
Prosedur khusus untuk memasukkan masyarakat miskin pelanggan 900 VA yang belum terdata ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016. Masyarakat miskin bisa mengadu supaya mendapatkan haknya.
Berdasarkan Permen ESDM 29/2016 ini, Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang belum menerima subsidi tarif tenaga listrik dapat menyampaikan pengaduan melalui Desa/Kelurahan. Ada posko di Kelurahan dan Desa untuk menampung pengaduan. Ada formulir pengaduan yang harus diisi di posko ini.
Dari Desa/Kelurahan, pengaduan diteruskan ke Kecamatan. Di Kecamatan, data pelanggan yang mengajukan pengaduan dimasukkan dalam aplikasi berbasis web, langsung dikirim ke posko pusat di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Jika di kecamatan tidak tersedia komputer dan internet, maka data dibawa ke Kantor Pemerintah Kabupaten/Kota, dimasukkan ke aplikasi dan dikirim ke posko pusat.
Di Posko Pusat, tim yang terdiri dari TNP2K, Kementerian ESDM, PLN, dan Kementerian Sosial akan melakukan penilaian apakah pelanggan tersebut memang layak disubsidi atau tidak.
Kriteria penilaiannya sama dengan kriteria 40% penduduk termiskin Indonesia yang dibuat TNP2K. Ada penilaian soal kepemilikan aset, perumahan, pekerjaan, tingkat pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.
Kalau memang layak, maka pelanggan akan segera dimasukkan sebagai pelanggan listrik golongan 900 VA yang harus disubsidi. PLN pun segera menyesuaikan tarif. (e2)
Ilustrasi. (f: int)