Polisi Awasi Peredaran Tembakau Gorilla via Online
Jumat, 17 Februari 2017 - 11:11:46 WIB
 
TERKAIT:
   
 

JAKARTA (DetakRiau.com)-Ditresnarkoba Polda Jabar mulai mewaspadai peredaran narkoba jenis Gorilla via daring. Sebab baru-baru ini, kepolisian baru saja menangkap empat pengguna narkotika berupa tembakau campuran ganja sintetis tersebut.

Mereka adalah AS (23), R (24), MMS (25), MRA (28) dan FMW (23) yang ditangkap di tempat berbeda.

"Keseluruhan barang bukti sebanyak 150 gram ganja sintetis dengan jumlah tersangka lima orang. Tersangka dapatnya dari online, kita waspadai peredaran di sini," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (16/2), dilansir merdeka.com.

Dia mengatakan, AS sendiri dibekuk di Garut. Dari tangan tersangka diamankan 18 paket kecil tembakau Gorilla. Adapun tiga tersangka lainnya, MMS, MRA dan FMW, diringkus polisi di Kabupaten Karawang.

"Barang bukti berupa satu paket plastik klip bening dan tiga linting tembakau Gorilla seberat dua gram berhasil diamankan," ujarnya.

Sedangkan tersangka R ditangkap polisi di Kota Cimahi. Polisi menyita barang bukti empat bungkus plastik berisi tembakau Gorilla berbobot 90 gram dan bungkus plastik perang dengan berat 48 gram.

Polisi masih menyelidiki peredaran tembakau Gorilla di Jabar. Termasuk memburu penjual dan bandarnya. "Kita masih menyelidiki untuk pemasoknya ini," ujarnya.

Tembakau Gorilla berisi tembakau yang dicampur cairan ganja sintetis ini disebut-sebut memiliki efek yang bisa membuat penggunanya delusi atau halusinasi. Tembakau ini mengandung cannabinoid yang disebut AB-Chminaca. Diakui AS yang pernah merasakan efek tembakau Gorilla ini bahwa dirinya kerap berhalusinasi.

"Bikin saya berhalusinasi. Badan juga terasa berat. Kalau marah, ya marah-marah enggak jelas," terangnya.

Dia mengaku kapok menggunakan barang haram yang didapatnya via instagram. "Kapok saya enggak akan lagi. Saya kemarin pesan di IG (Instagram) pesan, terus dikirim menggunakan jasa paket kilat,"

AS bersama empat tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (e2)

(f: merdeka.com)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -