Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Irman Gusman
Selasa, 21 Februari 2017 - 10:04:36 WIB
JAKARTA (DetakRiau.com)-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Ketua DPD, Irman Gusman, selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dalam perkara penerimaan suap Rp 100 juta dari CV Semesta Berjaya. Putusan itu dibacakan Hakim Ketua Amshory Saifudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2).
Meski putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, namun Irman mengaku vonis yang diberikan pada dirinya sangat memberatkan.
'Putusan ini tentu berat buat saya, jadi berikan waktu untuk saya berpikir yang penting bagaimana kita menyelesaikan putusan ini dengan baik,' ungkap Irman usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/2), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Irman mengatakan, setiap manusia tak pernah lepas dari sebuah kesalahan. Maka dari itu dia memohon maaf kepada pihak yang dirugikan dan berharap kasusnya menjadi pembelajaran penting.
'Jadi bagaimana ke depannya kita bisa lebih baik lagi dan saya mohon maaf apabila ada yang salah mudah-mudahan ini semua bisa menjadi pembelajaran buat kita semua,' tutur Irman.
Irman belum bisa menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut atau menerima putusan majelis hakim.
'Vonis Tentu tidak sesuai harapan. Tapi saya belum tahu (ajukan banding). Tadi kita bilang mau pikir-pikir dulu,' ucapnya.
Tak hanya divonis kurungan dan denda, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan JPU KPK yang meminta majelis memberikan tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik. Tuntutan tambahan hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun itu pun dikabulkan majelis hakim.
Menanggapi itu Irman pun tak memberikan tanggapan. Dia hanya mengatakan untuk menghormati putusan yang diberikan majelis. Hakim.
'Ya berjalan yah, itu kan putusan (majelis hakim) kita akan hormati ya. Saya ucapkan terima kasih atas putusan ini yang menang sudah berjalan dengan lancar,' tutup Irman. (e2)
(f: merdeka.com)