Dugaan Korupsi Anggaran Rutin Bappeda Siak, Donna Fitria Diperiksa Sebagai Tersangka
Rabu, 21 April 2021 - 22:52:44 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Mantan Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak, Donna Fitria, akhirnya diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin 2013-2017. Donna diperiksa oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. 

Informasi yang dihimpun, Donna diperiksa sebagai tersangka di Lantai 2, Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau. Pemeriksaan berlangsung hingga sore.

"Sudah diperiksa sebagai tersangka, kemarin (Selasa)," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, mengatakan, Muspidauan, Rabu (21/4/2021).

Pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Donna merupakan yang pertama. Dia jadi tersangka bersama Sekdaprov Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang juga merupakan mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak. "Pertama sebagai tersangka," ucap Muspidauan.

Donna kini menjabat sebagai Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penyusunan Anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Namanya disebut terlibat dalam korupsi anggaran rutin dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap Yan Prana.

Muspidauan menyebutkan, pemeriksaan terhadap Donna kemungkinan akan berlanjut. "Sesuai kebutuhan jaksa," tutur Muspidauan, dilansir cakaplah.com.

Berdasarkan dakwaan JPU disebutkan, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Berawal pada Januari  2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria, terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.

Tidak hanya perjalanan dinas, dalam kasus ini  juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

Atas kasus itu, JPU menjerat Yan Prana dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f)  Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah  dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal  55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid/CKP)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -