Tim Yustisi Pekanbaru Siap Sanksi Pelaku Usaha Langgar Prokes
Senin, 26 April 2021 - 23:29:20 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Tim Yustisi Kota Pekanbaru, kembali melakukan operasi penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes) besar-besaran, Ahad (25/4) malam. Tim gabungan melibatkan 180 orang personil yang terdiri dari Satpol PP Kota Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, BPBD, dan TNI. 
Tim menyisir sejumlah tempat keramaian, dan pelaku usaha mulai dari Jalan Jendral Sudirman, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, HR Subrantas, dan Pusat Kuliner Tugu Keris Jalan Diponegoro. 
Tim dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dan Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Parlindungan Simatupang. 
Empat ruas jalan protokol pun dilakukan penyekatan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru, untuk membatasi pergerakan masyarakat. Diantaranya, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Riau, HR Subrantas, dan Tuanku Tambusai. 
"Kita melakukan pembatasan pergerakan masyarakat mulai pukul 21.00 WIB, guna memutus mata rantai penyeberan Covid-19," kata Kapolresta. 
Ia menyebut, personil juga disiagakan di empat ruas jalan tersebut guna mengurangi kepadatan lalulintas. Tim juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi keluyuran saat malam hari. 
Tim juga menyusuri tempat keramaian, dan kafe yang masih ramai dikunjungi masyarakat malam itu. Tim juga melakukan pembubaran dan memberikan sanksi administrasi. 
"Kita bubarkan, karena mereka masih melayani makan di tempat dari jam yang telah ditentukan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang.
Diterangkan Iwan, pelaku usaha yang masih membandel juga diberikan sanksi penyitaan barang milik mereka. Seperti kursi makan dan meja makan pelaku usaha yang masih membandel. Sebagian pelaku usaha juga diberikan surat pemanggilan. 
Kemudian tim juga mengangkut empat orang yang didapati tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Diantaranya dua pria dan dua wanita. 
"Mereka kita bawa ke kantor untuk dilakukan pendataan dan membuat pernyataan," jelasnya. 
Operasi penegakkan protokol kesehatan ini berakhir pukul 02.00WIB. Iwan menambahkan, operasi penegakkan protokol kesehatan ini bakal rutin dilakukan oleh tim yustisi Kota Pekanbaru. 
"Ini upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid. Terutama di tempat keramaian, seperti kafe dan tempat makan," pungkasnya. (rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -