Pemko Pekanbaru Diingatkan tak Serahkan Pasar Cik Puan ke Pihak Ketiga
Kamis, 29 April 2021 - 20:39:36 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Penyerahan aset lahan pasar Cik Puan dari tangan Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru yang difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan positif dari Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi titik terang untuk melanjutkan kembali pembangunan dan pengelolaan pasar tradisional yang sudah terbengkalai cukup lamai ini.
"Selama ini kan tanah punya Pemrov Riau sementara bangunannya punya Pemko. Sekarang sudah ada titiktemunya. Akhirnya bisa dilanjutkan (pembangunan dan pengelolaannya)," ucap Husaimi Hamidi di Pekanbaru, Rabu (28/4).
Meski begitu, Husaimi mengingatkan agar Pemko Pekanbaru tidak menggunakan pihak ketiga, karena jika itu terjadi akan berimbas pada kondisi pedagang di Pasar Cik Puan. Untuk itu, Pemko Pekanbaru diminta melanjutkan pembangunan dan mengelola sendiri dengan menggunakan APBD.
"Jangan pakai pihak ketiga. Kalau menggunakan pihak ketiga nanti jatuhnya bisnis, nanti kasihan pedagangnya," paparnya.
Politisi PPP ini menyebut, Pasar Cik Puan harus memberikan kemudahan kepada para pedagang yang selama ini sudah berjualan bertahun-tahun.
"Kita ingin pedagang kita terbantu, kalau pihak ketiga murni bisnis nanti. Harga kiosnya tinggi, demo lagi nanti. Maka konsepnya Pasar rakyat saja. Sekarang pasar rakyat di Pekanbaru sudah tidak ada lagi kan. Adanya pasar kaget, Sore-sore pedagang berkumpul di satu tempat," ujar Husaimi.
Lebih jauh, Husaimi mengatakan, pihaknya menginginkan agar pasar Cik Puan menjadi ikon baru bagi Pekanbaru seperti halnya Pasar Bawah.
"Seperti pasar bawah, orang dari Jakarta ke Pekanbaru pergi ke pasar bawah, ada khasnya, itu bisa diciptakan di pasar Cik Puan," sebut dia. (ANT/rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -