Diduga Berau Sorga Tambang Batubara Ilegal Mendekati Zona Luar Ibukota Baru
Minggu, 02 Mei 2021 - 22:43:10 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, memberikan perhatian terhadap aktivitas penambangan batubara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Ini harus ditindak karena bisa menyebabkan kerusakan. Sebab karena aktivitas penambangan ilegal berada di dekat sekitar calon ibu kota negara yang baru.

Dan aktivitas tambang ilegal ini bukan hanya merusak lingkungan dan ekosistem di Kabupaten Berau saja, tapi berimbas ke kabupaten lain yang berdampingan langsung, yakni Kutai Timur yang notabene calon ibu kota negara baru,” kata Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti,di Jakarta, Minggu (2/5/2021).

Ditenggarai sudah terdapat 9 titik wilayah tambang ilegal yang beroperasi di Berau. Yang membuat miris, praktik penambangan tersebut dilakukan secara terbuka dan terang-terangan, bahkan di dekat pemukiman penduduk.

Jelas kondisi tersebut sangat ironi buat pemerintah yang sedang mempersiapkan pembangunan ibu kota baru.

“Kalau dibiarkan bisa berakibat fatal sebab pertambangan ilegal ini kan tidak memiliki rencana reklamasi dan pasca-tambang. Setelah aktivitas selesai biasanya wilayah pertambangan dibiarkan tanpa dikembalikan fungsinya. Akibat nya kualitas air dan tanah menurun,” ka LaNyalla.

Dalam UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba, pada Pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka dikena kan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -