Dugaan Korupsi Gedung Pascasarjana Universitas Riau, Pelantikan Pejabat Berstatus Tersangka Tuai Sor
Senin, 03 Mei 2021 - 19:24:13 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Kebijakan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengangkat Ekky Ghadafi sebagai Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Provinsi, tengah menunai sorotan. Pasalnya, Ekky  menyandang status tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unveristas Riau. 

Sorotan itu disampaikan Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru Peduli Keadilan (GPMPPK) menggelar unjuk rasa di Jalan Cut Nyak Dien, Senin (3/5). Dalam aksinya, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan "Kok, Tersangka Korupsi Jadi Pejabat Pemprov. Ekky Ghadafi, Kabag ULP Riau". 

Perwakilan GPMMPPK, Robi Kurniawan menyampaikan, kebijakan orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning dinilai blunder bukan kali pertama. Melainkan sudah kesekian kali dalam mengangkat pejabat pernah bermasalah. 

"Ini bukan kali pertama. Syamsuar selaku Gubernur, kami mengatakan sangat blunder. Akibat ini semua kita melihat roda pemerintahan tidak berjalan sebagaimana mestinya," ungkap Robi Kurniawan, 

Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya Rasyid diangkat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau. Belakangan dia dijebloskan ke penjara karena diduga melakukan korupsi.

Ada lagi nama Indra Satria Lubis yang berstatus narapidana suatu tindak pidana. Dia pernah dilantik sebagai Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi & Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop & UKM) Provinsi Riau. Belakangan Gubri menganulir keputusan itu.

"Ekky diangkat sebagai Kabag ULP, ini sangat disayangkan. Kami dari GPMPPK sangat menyayangkan tindakan dari gubernur ini karena ini tidak mencerminkan Provinsi Riau yang kental dengan budaya Melayunya," lanjut dia.

Untuk itu, dirinya mendesak Gubri Syamsuar untuk memecat Ekky Ghadafi, dan memilih pejabat lain yang lebih baik dan bersih. "Kami menginginkan Gubri mengambil tindakan tegas untuk memecat Ekky Ghadafi sebagai Kabag ULP. Jika tidak, kami mengatakan gubernur sudah tak layak memimpin Bumi Lancang Kuning," tegas dia.

"Kami menyatakan mosi tak percaya atas apa yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kami juga ingin gubernur untuk memecat Ekky Ghadafi, pejabat yang pernah menyandang status tersangka," tambah James Fajri dari perwakilan pemuda.

Sementara itu, Suhermanto mengaku sangat menyesalkan keputusan Gubri Syamsuar yang dinilainya sangat blunder. "Ini akan terus kita pantau. Kita tak mau pejabat  di Riau dekat dengan korupsi. Gubri harus tindak tegas. Kita akan terus menyuarakan ini," kata Sekretaris MPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru itu.

Dia mengatakan, Ekky Ghadafi pernah menyandang status tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisip Universitas Riau (UR) tahun anggaran 2012. Saat itu, Ekky Ghadafi menjabat selaku Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol UR, sekaligus anggota tim Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di UR. "Kita ingin semua pejabat Riau ke depannya harus bersih. Kita akan terus pantau," tutup Suhermanto.

Ekki Ghadafi merupakan tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fisipol Unveristas Riau. Dia menyandang statu itu bersama 
DR Zulfikar Djauhari merupakan dosen di UR dan selaku ketua tim teknis pembangunan proyek yang dikerjakan pada 2012 lalu dan Direktur CV Reka Cipta Konsultan, Benny Johan. 

Kemudian, mantan Pembantu Dekan II Fisipol Universitas Riau, Heri Suryadi dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi, Ruswandi selaku kontraktor proyek. Keempatnya telah dihadapkan ke persidangan, dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 

Namun, terhadap perkara Ekki Ghadafi proses penyidikannya masih dilakukan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Dalam penyidikan ini, diketahui penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Salah satunya saksi ahli dari Universitas Brawijaya, yang mana permintaan keterangan itu dilakukan di Malang, Jawa Timur 

Pemeriksaan saksi itu, melengkapi berkas perkara mantan Kabag Umum dan Perlengkapan Fisipol UR. Karena keterangan saksi ahli yang sebelum telah diperiksa dinilai tidak mendukung dalam proses pemberkasan tersangka.

Sebelumnya, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, Panitia Lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pemenang lelang.

Sesuai aturan, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh Panitia Lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.

Dalam proses penunjukkan tersebut, dilakukan oleh Panitia Lelang bersama Zulfikar yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Zulfikar. 

Pada pengerjaannya, hingga akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen. Namun anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara Tim Teknis dalam hal ini oleh Zulfikar. yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.

Kendati bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh Panitia, dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran, yang diyakini sebesar Rp9 miliar, yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012. Akibatnya, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp940.245.271,82. Angka itu berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.(rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -