Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Lima Tempat Usaha Diberi Teguran Tertulis
Selasa, 04 Mei 2021 - 20:40:56 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Kegiatan Operasi Yustisi penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 terus dilakukan oleh Polresta Pekanbaru, Senin (3/5/2021) malam.
Kali ini, ada 6 lokasi yang tidak mematuhi protokol kesehatan di wilayah Kota Pekanbaru yaitu Pasar Malam Puskopau Jalan Mangga, Toko Pakaian Madonna, Toko Pakaian Anggun Busana, Forty One Cafe Jalan Kapling, Zoh Tomachi Cafe Jalan Kapling, dan Mie Tek Tek Bandung Jalan Ronggowarsito.
"Dari 6 lokasi itu, ada 5 tempat yang tidak mematuhi instruksi wali kota dan diberikan teguran tertulis. Kami juga berikan himbauan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, untuk tetap menggunakan masker," ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (4/5/2021).
Petugas juga berikan himbauan kepada pemilik usaha makanan dan minuman, agar selalu mematuhi protokol kesehatan Covid - 19 sebagaimana yang diatur dalam instruksi Wali Kota Pekanbaru.
"Kami juga melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang didapati sedang berkumpul," lanjutnya.
Selain itu, petugas juga melakukan penyekatan arus lalu lintas yang masuk ke arah Jalan Sudirman mulai dari depan Mal Pekanbaru hingga Bundaran Tugu Zapin. (CKP/rid)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -