Berkas Dua Pembobol Rekening Nasabah BRK Dikembalikan ke Penyidik
Selasa, 04 Mei 2021 - 20:44:53 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengembalikan berkas tindak pidana perbankan atas tersangka, NH (37) ke penyidik Kepolisian. Pasalnya, hasil penelitian berkas milik perempuan pembobol rekening nasabah senilai miliaran rupiah masih dinyatakan belum lengkap.

NH merupakan mantan Teller di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Rokan Hulu. Ia menyandang status tersangka bersama mantan Head Teller atau Pemimpin Seksi Pelayanan, AS (42). Keduanya bertanggung jawab atas pencurian uang nasabah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. 

Saat ini, kedua tersangka telah ditangkap dan ditahan di sel tahanan Mapolda Riau. Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Setelah diyakini rampung, berkas kedua pesakitan dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap I.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengakui, pihaknya telah menerima berkas tersangka dugaan tindak pidana kejahatan perbankan di bank berplat merah tersebut. Kemudian, pihaknya melakukan penelahaan. "Hasil penelitiaan berkas tersangka NH dan AS belum lengkap, P-19," ungkap Muspidauan, Selasa (4/5). 

Terhadap P-19 tersebut disampaikan Muspidauan, pihaknya mengembalikan berkas kedua tersangka ke penyidik Kepolisian dengan disertai petunjuk jaksa. Petunjuk itu nantinya kata mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru, ditindaklanjuti penyidik untuk kelengkapan syarat formil maupun materil perkara tersebut. "Sekarang, kami menunggu kembali pelimpahan berkas. Kalau dilimpahkan lagi, kami teliti kembali herkas itu," jelas Muspidauan.

Pengungkapan perkara pembobolan rekening milik nasabah bank berplat merah ini, dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal itu, setelah menerima laporan dari salah seorang korban beberapa waktu yang lalu. 

Pembobolan rekening diketahui saat salah seorang nasabah bernama, Hothasari Nasution mendatangi bank tersebut untuk mencetak rekening koran milik orang tuanya, Hj Rosmaniar pada 31 Desember 2015 lalu. Hasilnya, diketahui saldo rekening berkurang lantaran adanya sejumlah transaksi penarikan tanpa sepengetahuan korban. 

Saldo awal rekening Rosmaniar pada 13 Januari 2015 Rp1.230.900.966, tapi yang tersisa hanya Rp9.792.044. Padahal, korban tidak pernah melakukan transaksi apapun dari rekeningnya. Pembobolan rekening ini, tidak hanya terjadi kepada Rosmaniar. 

Melainkan turut dialami dua buah hatinya yakni Hothasaari Nasution dan Hasimah yang merupakan nasabah di BRK Cabang Rokan Hulu. Para korban diketahui mengalami kerugian miliaran rupiah setelah melakukan pengecekan terhadap rekeningnya. Adapun rinciannya yakni Rosmaniar sebesar Rp1.215.303.076, Hothasari Nasution sebesar Rp133.050.000, dan Hasimah Rp41.995.000. 

Hingga akhirnya, penyidik menangkap NH dan AS serta menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 135 lembar slip transaksi asli nasabah Rosmaniar dengan nomor rekening 1152105198, periode 19 Januari 2012-18 Februari 2015. Lalu, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Hothasari Nasution dengan nomor rekening 1152000985, periode 23 Desember 2010-2 September 2013, dan sembilan lembar slip transaksi asli nasabah Hasimah dengan nomor rekening 1152116991, periode 14 Agustus 2014- 23 Januari 2015. 

Modus dilakukan tersangka NH selaku tellermenuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan. Sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Sedangkan, tersangka AS selaku Head Teller memberikan user id berikut password. Agar  tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998, tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1998 tentang Perbankan. Ancaman pidananya minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp200 miliar.(rid/krc)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -