Rapat FKUB Riau tidak Penuhi Unsur Enam Perwakilan Agama dan Unsur MUI Riau
Rabu, 09 Juni 2021 - 13:02:49 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com – Rapat FKUB yang dilakukan di Jln.Sisingamangaraja yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Riau Edi Natar Selasa (8/6/21) dinilai tidak sesuai dengan yang diamanahkan oleh keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 dan No 8 Tahun 2016.

Rapat yang harusnya dihadiri oleh utusan dari masing masing agama sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh masing masing perkumpulan agama, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Salah satu unsur utusan dari kumpulan masyarakat beragama Katolik, Matakin dari Perwakilan Kong hu cu juga tidak ada.

Sebelumnya, perwakilan dari perkumpulan masyarakat Hindu yang hadir, telah mempertanyakan hal tersebut. Bahkan setelah utusan umat Hindu mengetahui, mereka berniat tarik diri dari keputusan rapat  di kediaman Wakil Gubernur Riau itu. 

Surat Rekomendasi yang diberikan dari MUI yang diutus sebagai perwakilan dalam pemilihan FKUB malah tidak ada yang diundang satupun dalam rapat tersebut.

Ketua MUI Riau Prof H Ilyas Husti saat dikonfirmasi media, Selasa malam (8/6/21) menyatakan terkejut, dikarenakan sebagai wadah organisasi persatuan umat muslim Riau, beliau telah menyerahkan surat rekomendasi terhadap utusan yang layak dan pantas untuk mengikuti rapat pembentukan dan pemilihan Pengurus FKUB Riau tidak ada satupun yang diundang dan hadir dalam rapat tersebut.

“Saya tidak mengetahui orang yang mewakili MUI dalam rapat tersebut, rekomendasi saya sudah jelas dan orangnya sudah jelas tapi dalam rapat tersebut satupun yang saya rekomendasikan tidak ada. Berarti rekomendasi MUI sebagai wadah umat muslim tidak dianggap,” ujar Prof H.Ilyas Husti Ketua MUI Riau.

Seperti diketahui masyarakat, bahwa setiap organisasi keagamaan telah menyatakan dukungannya kepada satu figur yaitu T Rusli Ahmad.

Hal ini sungguh ironis, karena jangan sampai Forum Kerukunan Umat Beragama di intervensi oleh oknum tak bertanggung jawab atau kepentingan politik suatu kelompok. Apalagi oleh oknum Pejabat Pemerintah dan oknum yang anti kepada Persatuan dan Kerukunan Umat beragama.

Apalagi unsur Kesbangpol Riau di kabarkan turut serta dilibatkan sebagai pengurus dalam FKUB Riau. Kesbangpol harusnya sebagai unsur Pemerintah tidak boleh intervensi atas FKUB, kesbangpol berfungsi sebagai pengarah dan pembina agar tercapai Kerukunan umat beragama. (onr) 

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -