Siapa Bisa Jadi Penyintas Bantu Donor Darah Konvalesen Pemulihan Corona
Minggu, 04 Juli 2021 - 18:25:40 WIB
 
Senator LaNyalla
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengajak, penyintas yang bisa mendonorkan plasma konvalesen yakni yang merupakan pasien yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 minimal 14 hari.

Salah satu sarat, calon pendonor harus memperhatikan syarat-syarat lainnya.

“Penyintas yang bisa mendonorkan plasma darahnya adalah mereka yang berada di rentang usia 18-60 tahun, berat badan minimal 55 kg, kemudian diutamakan pria. Kalaupun wanita, syaratnya belum pernah hamil", kata LaNyalla di Jakarta, Minggu (4/7/2021).

Selain itu, pendonor juga harus bebas keluhan medis paling sedikit dalam jangka waktu 14 hari, dan tidak pernah menerima transfusi darah selama 6 bulan.
LaNyalla pun mengingatkan pendonor harus melakukan beberapa skrining seperti skrining antibodi dan infeksi menular lewat transfusi darah sebelum memberikan plasma konvalesen.

“Petugas pengambil donor plasma darah penyintas harus tetap memperhatikan kualitas dan keamanan yang bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Salah satu metode untuk mempercepat kesembuhan Corona adalah dengan metode imunisasi pasif menggunakan plasma darah konvalesen penyintas yang diberikan kepada pasien yang sedang dalam masa pemulihan setelah terinfeksi.

Informasi mengenai donor konvalesen bisa dilihat dalam portal www.plasmakonvalesen.covid19.go.id. Calon pendonor juga bisa mencari informasi melalui Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) atau cabang PMI terdekat. Informasi juga bisa didapat dari layanan call center 117 ext 5 yang bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan PMI.win

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -