RUU Pelayanan Publik Bekelas Artifisial Internasional
Rabu, 28 Juli 2021 - 17:18:17 WIB
 
Lanyalla Mattalitti bicara dalam forum zoominar dari Kediri, Jawa Timur.
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Paradigma UU N0 25/2009 masih pada penyelenggaraan pelayanan dengan konsep Governance 1.0, sementara RUU tentang Pelayanan Publik sudah mengedepankan konsep Governance 4.0.

Di mana teknologi artificial intelligence, bigdata dan blockchain adalah bagian teknologi penunjangnya, kata
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Kediri, Rabu (28/7/2021).

Kemudian, ungkapnya, terdapat perbedaan definisi ‘pelayanan publik’ yang berada di UU 25/2009 dengan RUU inisiatif DPD RI. RUU Pelayanan Publik yang baru mendefenisikan ulang Pelayanan Publik dengan tujuan agar Indonesia juga harus siap menjadi pemain dunia, khususnya terkait perizinan dan non perizinan yang berkaitan dengan investasi internasional.

Dalam RUU Pelayanan Publik juga mengatur secara rigid dan lebih jelas mengenai pengorganisasian Pelayanan Publik, dengan membagi tingkatan kewenangan menjadi Pembina, Organisasi Penyelenggara, Penyelenggara, Penangung jawab dan Pelaksana, jelasnya.

Dalam Naskah RUU Pelayanan Publik, DPD memperjelas kedudukan masing-masing tersebut dengan mengatur Hak, Kewajiban dan Larangan, terangnya.

LaNyalla menjelaskan, RUU Pelayanan Publik usul DPD juga mengatur mengenai Pelayanan Publik Berbasis Elektronik, agar penyelenggaraan pelayanan publik dapat mengadopsi perkembangan teknologi. Selain itu juga soal Kompetensi dan etika Pelaksana, Penyelenggaraan Pelayanan Publik di mana dalam RUU tersebut mengatur tentang kompetensi dasar dan kompetensi khusus serta bagaimana etika penyelenggaraan yang semestinya dimiliki oleh pelaksana pelayanan publik.

“Juga terdapat Inovasi Pelayanan Publik pada RUU Pelayanan Publik, yang diatur dalam Bab khusus. Hal ini merupakan bagian dari kesadaran kita bahwa pelayanan publik harus secara terus menerus diperbaiki demi mewujudkan pelayanan yang lebih berkualitas kepada masyarakat,” kata LaNyalla.win.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -