Pemilik Kendaraan Dipermudah, Bayar Pajak Bisa Tanpa Turun Dari Kendaraan
Senin, 09 Agustus 2021 - 14:50:36 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Pemilik kendaraan bermotor di wilayah administrasi Pekanbaru semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak. Pasalnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran 
pajak tahunan di Samsat Drive Thru.

Kemudahan ini membuat wajib pajak tidak perlu repot antri untuk membayar kewajiban pajak kendaraannya, karena bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan. 

Terobosan yang dilakukan dalam meningkatkan layanan pembayaran pajak kendaraan ini, Bapenda Riau bersama dengan Ditlantas Polda Riau dan PT Jasa Raharja Cabang Riau telah membuka layanan Samsat Drive Thru tepat di depan Kantor Bapenda Riau, Simpang Tiga Pekanbaru Selatan. 

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, Samsat Drive Thru ini memberikan pelayanan yang nyaman dan mudah. Diharapkan kedepan masyarakat akan lebih taat 
untuk membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. 

"Layanan ini diresmikan pengoperasiannya oleh Gubernur Riau bersama Kapolda Riau pada 9 Agustus 2021 tepat dengan hari jadi Provinsi Riau," ungkapnya.

Peresmian juga dihadiri Kepala PT. Jasa Raharja diwakili Kabag Operasional serta Forkopimda Riau.

Lanjutnya, masyarakat yang akan menggunakan layanan Samsat Drive Thru cukup membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Sedangkan untuk pembayarannya dapat dilakukan secara non tunai dengan memanfaatkan mesin edc Bank Riau Kepri di Samsat Drive Thru. "Petugas akan memberikan jumlah nominal pembayaran sehingga wajib pajak hanya perlu membayar sesuai nominal," tukasnya. 

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau diwakili Kabag Operasional Ahmad Ilham menambahkan, layanan Samsat Drive Thru mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak dimana sudah mulai diujicobakan sejak Jum'at kemarin. "Sistem layanan ini akan terus kami sosialisasikan penggunaannya agar kemanfaatannya dirasakan masyarakat," ujarnya. 

Dengan memanfaatkan fasilitas bayar pajak lewat Samsat Drive Thru ini jelas lebih menghemat waktu dan ruang, tanpa harus mengantri. Juga tentunya dapat menghindari kemungkinan berkerumun yang dapat memperluas sebaran Covid-19 yang tak kunjung usai. 

Membayar pajak secara Drive Thru di Samsat jadi jawaban untuk masalah ini. 

Untuk wajib Pajak Kendaraan Bermotor berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat. 
1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli. 
2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.
3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.
4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.
5. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.
6. Wajib pajak dapat membayar secara tunai dan non tunai melalui mesin edc BRK.
7. Setelah pajak kendaraan bermotor dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 8.00 hingga pukul 13.00 dan hari Jumat dan Sabtu pada pukul 08.00 hingga pukul 11.00. (rls/rid)


 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -