Ada Apa RUU Usulan DPD RI Selalu Kandas di DPR RI
Rabu, 01 September 2021 - 20:27:06 WIB
 
TERKAIT:
   
 

Jakarta, detakriau.com - Senator dari Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang mengatakan, masih diperlukan penataan keberadaan DPD RI dari sisi kewenangan agar dapat lebih berperan di masyarakat.

Sebab, karena, kewenangan DPD RI tidak sebanding dengan besarnya ekspektasi daerah terhadap DPD RI, salah satunya terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini diutarakan Teras Narang di Jakarta, Rabu (1/9/2021)

Dikatakan, DPD RI sudah banyak mengusulkan RUU, dari yang statusnya menunggu, yang sudah diselesaikan dari periode yang lalu yang sampai sekarang belum ada respon sesuai yang kita harapkan agar disetujui jadi Undang Undang, jelasnya.

Sikap Senator dari Sulawesi Selatan Tamsil Linrung serupa, bahwa diperlukan upaya untuk meluruskan putusan-putusan MK yang memunggungi demokrasi di parlemen.

Dirinya berharap ada upaya-upaya agar DPD RI dapat memiliki kewenangan sesuai dengan fungsinya sebagai wakil daerah, terutama dalam mengakomodir aspirasi daerah melalui undang-undang yang mendukung akselerasi pembangunan daerah, terangnya

Tamsil mempertanyakan mengapa semakin banyak RUU yang kandas tanpa dibahas DPR RI. Disini menunjukkan Bikameral itu tidak jalan. "Kita tidak perlu mengupayakan strong Bikameral, tapi cukup Bikameral yang efektif,” kata Tamsil yang bersemangat Senator.

Dalam putusan MK No 926/PUU-X/2012 tanggal 27 Maret 2017. MK menegaskan kewenangan DPD RI dalam membahas RUU itu sama dengan DPR dan Presiden, kecuali yang tidak dimiliki oleh DPD RI adalah sampai tahap persetujuan sebuah RUU.win.

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -