PPKM Level-3 Tetap Ada Penyekatan, Masyarakat Harus Tetap Waspada
Selasa, 07 September 2021 - 23:06:47 WIB
 

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, detakriau.com - Saat ini Kota Pekanbaru menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 didukung Surat Edaran (SE) Nomor 20/SE/SATGAS/2021 sebagai pedoman mulai tanggal 7-20 September 2021. Meski begitu, masyarakat harus tetap waspada, karena pandemi Covid-19 itu masih ada.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mewanti-wanti masyarakat agar tidak euforia terbuai dengan turunnya level, yang sejatinya tetap masih ada pembatasan. "Masyarakat harus tetap waspada. Jangan dikira turun level dari 4 ke 3, kita euforia. Pandemi masih ada," ujar Kombes Pol Pria Budi, Selasa (7/9/2021).

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, kepolisian kata Pria Budi tetap melakukan penyekatan di sejumlah jalan di Kota Pekanbaru. Untuk penyekatan, pihaknya akan melakukan rapat internal Polri, dan dengan Pemerintah Kota 
Pekanbaru.

Pria Budi mengungkapkan, ada beberapa titik jalan yang diberi kelonggaran saat PPKM level 3. Untuk spot-spot penyekatan, belum bisa dipastikan karena hal akan dilakukan setelah mempelajari perkembangan di lapangan.

"Nanti (di mana) spot-spotnya kita informasikan, kita lihat di lapangan seperti apa dulu. Mungkin (penyekatan) tidak seketat yang sekarang kita lakukan. Mungkin ada spot-spot yang kita sekat, namun ada spot yang kita beri 
kelonggaran lagi," jelas Pria Budi.

Pria Budi menyebut, peran serta masyarakat dibutuhkan agar Pekanbaru bisa turun ke level selanjutnya. "Kita harap bisa turun level 2, level 1 sampai level aman," kata Pria Budi.

Pria Budi juga mewanti-wanti, masyarakat bisa memahami kondisi ini, dan mengontrol diri dalam beraktivitas sehari-hari. Masyarakat hendaknya tetap menjalankan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

"Kita tidak akan stuck di level 3, tapi terus bisa level 2 terus level 1.  Jangan level 3 kita bergembira dan lepas kontrol, bebas, tidak prokes, itu salah," tutur Pria Budi.

Menurut Pria Budi, saat PPKM level 3 ini, tentunya masih ada indikator-indikator yang harus dipatuhi walau tidak seketat level 4. Ada kelonggaran-kelonggaran tapi masyarakat tetap harus taat aturan. (rid/ckp)

 
 
Redaksi | RSS | Pedoman Media Siber Copyright © 2017 by detakriau.com. All Rights
 
 
22:52 | WARTAWAN DETAK RIAU DIBEKALI KARTU PERS DALAM PELIPUTANNYA, JIKA MENCURIGAKAN HUB 0813-655-81599 - - - -